PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972
BAGIAN UMUM
ATURAN I
PEMBERLAKUAN
(a). Aturan-aturan ini berlaku bagi
semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut
yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
(b). Tidak
ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini yang menghalangi berlakunya
peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur
pelayaran ,pelabuhan,sungai , danau atau perairan pedalaman yang berhubungan
dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip
mungkin dengan aturan-aturan ini.
(c). Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang
akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh
pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu
isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal –kapal perang dan
kapal-kapal yang berlayar dalam beririnng-iringan atau lampu-lampu isyarat atau
sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu
armada.
Tambahan
–tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat ,sosok-sosok benda atau isyarat
–isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan ,supaya tidak
dapat disalah artikan dengan lampu manapun sosok benda atau isyarat yang
ditentukan di lain tempat dalam peraturan ini.
(d). Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat
disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
(e). Manakala pemerintah yang bersangkutan
berpendapat bahwa kapal berkonstruksi atau kegunaan khusus tiadak dapat
memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah , jarak atau
busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda ,maupun penempatan dari
ciri-ciri atau isyarat bunyi ,tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu
,maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan dengan jumlah ,tempat,jarak atau busur tampak lampu-lampu atau
sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat
isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin
dengan aturan-aturan ini,bagi kapal yang bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
(a). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan
ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya,nakhoda atau awak kapalnya,atas
akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas
kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut
kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
(b). Dalam menafsirkan dan memenuhi
aturan-aturan ini , harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan
bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-keterbatasan
dari kapal-kapal yang terlibat,yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan
ini untuk menghindari bahaya mendadak.
ATURAN 3
DEFINISI-DEFINISI UMUM
Untuk maksud atruan-aturan ini kecuali di dalamnya
diisyaratkan lain :
(a).
Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air ,termasuk kapal tanpa
benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat
diguakan sebagai sarana angkutan di air.
(b). Istilah” kapal tenaga “ berarti
setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
(c). Istilah”kapal layar” berarti
setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa
mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
(d). Istilah ”kapal yang sedang
menagkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali,
pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah
geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing
atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah
geraknya diair.
(e). Kata ”pesawat terbang laut” mencakup setiap
pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
(f). Istilah ”Kapal yang tidak terkendalikan ”
berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk
mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya
tidak mampu menyimpangi kapal lain.
(g). Istilah ”kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan
kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini
menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal –kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas.
Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau
pipa laut.
Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau
pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.
Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.
Kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
Kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untung
menyimpang dari haluannya.
(h). Istilah “ Kapal yang terkendala oleh saratnya”
berati kapal tenaga yang kerena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar
perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk
menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
(i). Istilah “sedang berlayar“ Berarti kapal
tidak berlabuh jangkar atau diikat pada daratan atau kandas.
(j). Kapal-kapal yang harus dianggap melihat
satu sama lainnya apabila kapal yang satu dapat dilihat visual oleh kapal
lainnya.
(k). Istilah penglihatan terbatas berarti setiap
keadaan dalam mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju,
hujan badai,badai pasir,atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.
BAGIAN B
ATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN
KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap
keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan
yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana
tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat
penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
***Hal – hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan keliling
adalah :
Menjaga
kewaspadaan secara terus – menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran
dan juga dengan alat – alat yang lain.
Memperhatikan
sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
Petugas
pengamat harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan
tugas lain karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
Tugas
pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak boleh
merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali di kapal – kapal
kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang dari tempat kemudi.
Jika
dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan
kondisi yang ada.
Jika kapal
menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap
haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.
***Kondisi –
kondisi khusus yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan
keliling yang lebih intensif adalah :
Berlayar di
daerah yang padat lalu lintas kapalnya.
Berlayar di daerah dekat pantai.
Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan
di dalam alur pelayaran sempit.
Berlayar di daerah tampak terbatas.
Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya
navigasi.
Berlayar
pada malam hari.
ATURAN
6
KECEPATAN
AMAN
Setiap kapal
harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil
tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat
dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada.dalam
menentukan kecepatan aman, faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang
harus diperhitungkan :
a.
Oleh semua kapal :
Tingkat
penglihatan ;
Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan
kapal-kapal ikan atau kapal lain ;
Kemampuan olah gerak kapal ,khususnya yang
berhubungan jarak henti dan kemampuan berputar ;
Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang
misalanya lampu lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri ;
Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya
navigasi yang ada disekitarnya;
Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada ;
b. Tambahan bagi kapal kapal yang radarnya dapat
bekerja dengan baik
Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar
Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak
radar yang dipakai;
Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber sumber
gangguan lain pada penggunaan radar;
Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan
benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang
cukup;
Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang
ditangkap oleh radar;
Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih
tepat yang mungkin dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal
atau benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
(a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana
yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada
tidak adanya bahaya tubrukan .Jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian
itu harus dianggap ada.
(b). Penggunaan pesawat radar harus dilakukan
dengan tepat ,jika dipasang dikapal dan bekerja dengan baik ,termasuk
penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya
tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan
atas benda-benda yang terindra.
(c). Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan
oleh keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.
(d). Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan ,pertimbangan-pertimbangan berikut ini termasuk
pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.
Bahaya demikian
harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak
menunjukkan perubahan yang berarti.
Bahaya demikain kadang-kadang
mungkin ada,walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama
bilamana sedang menghampiri sebuah kapal dengan jarak yang dekat sekali.
ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(a). Setiap tindakan yang dilakukan untuk
menghindari tubrukan ,jika keadaan mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam
waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan
yang baik.
(b). Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan
untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengizinkan harus cukup besar sehingga
segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan
atau dengan radar ,serangkaian prubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan
hendaknya dihindari.
(c). Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan
haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa
perubahan itu dilakukan dalam waktu cukup dini ,bersungguh sungguh dan tidak
mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat terlalu rapat.
(d). Tindakan yang dilakukan untuk menghindari
tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
pelewatan dengan jarak aman .Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara
seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama
sekali.
(e). Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan
atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal
harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali
dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.
(f).
i. Kapal
yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman
kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan
sedini mungkin untuk memberikan untuk memberi ruang gerak yang cukup bagi jalan
kapal orang lainnya.
ii. Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi
jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika
mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil
tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap
wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua
kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkkan bahaya
tubrukan.
ATURAN
9
ALUR-ALUR
PELAYARAN SEMPIT
(a). Kapal
jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit harus
berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur
pelayaran yang terletak disis lambung kanannya selama masih aman dan
dapat dilaksanakan.
(b). Kapal
dengan panjang kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh
menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman
didalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(c). Kapal
yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain
yang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(d). Kapal
tidak boleh memotong air pelayaran sempit atau alur pelayaran sempit ,jika
pemotongan demikian itu menghalangi jalannya kapal yang hanya dapat belayar
dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran demikian itu.
Kapal yang disebut belakangan boleh menggunakan isyarat bunyi yang diatur dalam
aturan 34 d jika ragu –ragu mengenai maksud pada kapl yang memotong haluan itu.
(e).
i. Dialur atau air
pelayaran sempit jika penyusulan dapat dilaksanakan ,hanya kapal yang disusul
itu merlakukan tindakan untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman,maka kapal
yang bermaksud untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan
isyarat yang sesuai diisyaratkan dalam aturan 34(c) (i).Kapal yang
disuusl itu jika menyetujui harus mermperdengarkan isyarat sesduai dengan yang
ditentukan dalam aturan 34(c) (ii)dan mengambil langkah untuk memungkinkan
dilewati dengan aman.Jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat –isyarat yang
diatur dalam aturan 13.
ii. Aturan ini tidak membebaskan
kapal yang menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.
(f). Kapal yang sedang mendekati tikungan atau
daerah pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat
dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya harus berlayar dengan
kewaspadaan dan hati-hati dan harus membunyikan isyarat yang sesuai yang
diisyaratkan dalam aturan 34(e).
Setiap kapal ,jika
keadaan mengijinkan harus menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur
pelayaran sempit.
ATURAN 10
TATA PEMISAHAN LALU LINTAS
(a). Aturan ini berlaku bagi tata pemisahan lalu
lintas yang ditrima secara syah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap
kapal dari kewajibannya untuk melaksanan aturan lainnya.
(b). Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan
lalu lintas harus :
Berlayar dijalur lalu lintas yang sesuai dengan
arah lalu lintas umum untuk jalur itu;
Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau
zona pemisah lalu lintas.
Jalur lalu
lintas pada umumnya dimasuki atau ditinggal kan dari ujung jalur ,tetapi
bilamana tindakan memasuki maupun meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah
satu sisi ,tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk
sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
(c).Sedapat
mungkin ,kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas tetapi jika
terpaksa melakukannya harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus
terhadap arah lalu lintas umum.
(d).
i Kapal yang berada di
sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat
pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman.
Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter ,kapal layar dan kapal
yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
ii Lepas dari sub ayat (d)(i) kapal boleh
menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau
dari sebuah pelabuhan ,instalasi atau bangunan lepas pantai ,stasion pandu atau
setiap tempat yang berlokasi di dalm zona lalu lintas dekat pantai atau untuk
menghindari bahaya mendadak.
(e). Kapal
kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang memasuki
atau sedang meninggalkan jalur ,pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah
atau memotong garis pemisah kecuali :
Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya
mendadak.
Untuk menangkap ikan pada zona pemisah.
(f). Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat
ujung tata pemisahan lalu lintas harus berlayar sangat hati-hati.
(g). Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari
dirinya berlabuh jangkar didalam tata pemisahan lalu lintas atau di
daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
(h). Kapal yang tidak menggunakan tata pemisahan
lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
(i). Kapal yang sedang menangkap ikan
tidak boleh merintangi kapal jalan setiapa kapal lain yang sedang mengikuti
jalur lalu lintas.
(j). Kapal yang panjangnya kurang dari
20 meter atau kaapl layar tidak boleh merintangi pelayaran aman dari kaapl
tenaga yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.
(k). Kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas apabila sedang tugas untuk memelihara keselamatan
pelayaran/navigasi dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti
peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
(l). Kapal yang terbatas kemampuan
olah geraknya apabila dalam tugas memasang ,merawat atau mengangkat kabel laut
dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh
yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
SEKSI II
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT
ATURAN 11
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan
saling melihat.
ATURAN 12
KAPAL LAYAR
a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati,
sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang
lain sebagai berikut :
Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung
yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus
menghindar kapal lain.
Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung yang
sama maka kapal yang berada di atas angin harus mengindari kapal yang di bawah
angin.
Jika kapal mendapat angin dari lambung yang kiri
melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan
apakah kapal lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus
menghindari kapal yang lain itu
(b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas angin
ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal
kapal dengan layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka
belakang yang terbesar di pasang.
ATURAN 13
PENYUSULAN
(a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam
aturan-aturan bagian B seksi I dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain
,harus menyimpangi kapal yang disusul.
(b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana
mendekat kapal lain dari jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah
melintang ,ialah dalam kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang
disusul itu pada malah hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi
tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.
(c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia
sedang menyusul kapal lain ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan
bertindak sesuai dengan hal itu.
(d). Setiap perubahan baringan selanjutnya antara
kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai
kapal yang menyilang,dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari
kewajibannya unutk tetap bebas dari kapal yang sedang di susul itu sampai
akhirnya lewat dan bebas.
ATURAN 14
SITUASI BERHADAPAN
(a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang bertemu
dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan bahaya
tubrukan ,masing-masing kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga saling
berpapasan pada lambung kirinya.
(b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada
,bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya
pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau
hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung pada siang hari dengan
memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.
(c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah situasi
demikian itu ada ,ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai
dengan keadaan itu.
ATURAN 15
SITUASI
BERSILANGAN
Bilamana dua
buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya
tubrukan ,maka kapal yang disebelah kanannya terdapat kapal lain harus
menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari memotong di depan kapal
lain itu.
ATURAN 16
TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG
Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di
wajibkan menyimpangi kapal lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil
tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.
ATURAN 17
TINDAKAN
KAPAL YANG BERTAHAN
(a).
i. Apabila salah
satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang ,maka kapal yang lain harus
mempertahankan haluan dan kecepatannya.
ii. Bagaimanapun juga ,kapal yang di sebut terakhir ini boleh bertindak
untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri,segera setelah jelas
baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan
yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
(b).Bilamana
oleh sebab apapun, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan
kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat,
sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh kapal yang
menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain rupa,sehingga
merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.
(c). Kapal
tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a)
(ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika
keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah haluannya ke kiri untuk kapal
yang berada di lambung kirinya.
(d). Aturan ini tidak membebaskan
kapal yang menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.
ATURAN-18
TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL
Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13
mensyaratkan lain :
(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar
harus menghindari :
Kapal yang
tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan ;
Kapal layar.
(b). Kapal layar yang sedang berlayar harus
menghindari :
Kapal yang
tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat
mungkin , harus menghindari :
Kapal yang
tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas
(d).
i. Setiap kapal, selain dari
pada kapal yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas, jika keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi
jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang
memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28 ;
ii.Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar
dengan kewaspadaan khusus dengan benar – benar memperhatikan keadaannya yang
khusus itu.
(e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya
harus tetap benar-benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya
merintangi navigasi kapal-kapal itu.
Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan,
pesawat terbang laut itu harus memenuhi aturan – aturan bagian ini.
SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
ATURAN 19
PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
(a). Aturan ini berlaku bagi
kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah
yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
(b). Setiap kapal harus berjalan
dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan
terbatas yang ada.
Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk
segera dapat berolah gerak.
(c). Setiap kapal harus benar-benar
memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang
memenuhi aturan-aturan Seksi I bagian ini.
(d). Kapal yang mengindera kapal lain hanya
dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat
terlalu rapat dan / atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian kapal itu
harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang, dengan ketentuan bahwa
bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin
harus dihindari hal-hal berikut :
i. Perubahan haluan kekiri
terhadap kapal yang ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang
sedang disusul ;
ii. Perubahan haluan kearah kapal yang
ada diarah melintang atau dibelakang arah melintang.
(e). Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak
ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang
menurut pertimbangannya berada didepan arah melintangnya, atau yang tidak dapat
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada didepan
arah melintangnya harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan
kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya.
Jika
dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan
bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan
telah berlalu.
BAGIAN C
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA
ATURAN
20
P E M B E R
L A K U A N
(a).
Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
(b).
Aturan-aturan tentang penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat
matahari terbenam sampai saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut
penerangan-penerangan lain tidak boleh diperlihatkan kecuali apabila
penerangan-penerangan demikian tidak dapat terkelirukan dengan
penerangan-penerangan yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan
ini atau tidak melemahkan daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu
terselenggaranya pengamatan yang layak.
(c).
Penerangan-penerangan yang ditentukan oleh aturan-aturan ini, jika dipasang
harus juga diperlihatkan sejak saat matahari terbit sampai saat matahari
terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan
boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap
perlu
(d). Aturan-aturan tentang sosok-sosok
benda harus dipenuhi pada siang hari.
(e). Penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini
harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.
ATURAN
21
D E F I N I
S I
(a). “
Penerangan tiang “ berarti penerangan putih yang ditempatkan disumbu membujur
kapal, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala
225º dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah
lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dikedua sisi kapal.
(b). “
Penerangan lambung “ berarti penerangan hijau dilambung kanan dan penerangan
merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus
yang meliputi busur cakrawala 112,5º dan ditempatkan sedemikian rupa hingga
memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah
melintang dimasing-masing sisinya.
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter,
penerangan-penerangan lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang
ditempatkan disumbu membujur kapal.
(c). “ Penerangan buritan “ berarti
penerangan putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan,
memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135º
dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5º dari arah lurus
kebelakang dimasing-masing sisi kapal.
(d). “ Penerangan tunda “ berarti
penerangan kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan “
Penerangan buritan “ yang didefinisikan didalam paragrap (c).
(e). “ Penerangan kedip “ berarti
penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120
kedipan atau lebih setiap menit.
(f). “ Penerangan keliling “ berarti
penerangan yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur
cakrawala 360º.
ATURAN 22
JARAK TAMPAK
PENERANGAN
Penerangan-penerangan
yang ditentukan didalam aturan-aturan ini harus mempunyai kuat cahaya
sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam didalam Seksi 8
Lampiran I untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :
(a). Di kapal-kapal yang panjangnya 50
meter atau lebih :
- Penerangan
tiang 6 mil ;
- Penerangan lambung 3 mil ;
- Penerangan buritan
3 mil ;
- Penerangan
tunda 3 mil ;
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau
kuning 3 mil.
(b). Di kapal-kapal yang panjangnya 12
meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Penerangan tiang 5 mil,
kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter
3 mil ;
- Penerangan lambung 2 mil
- Penerangan buritan
2 mil
- Penerangan
tunda 2 mil
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau
kuning 2 mil.
(c). Di kapal-kapal yang panjangnya
kurang dari 12 meter :
- Penerangan
tiang 2 mil ;
- Penerangan lambung 1 mil ;
- Penerangan buritan
2 mil ;
- Penerangan
tunda 2 mil ;
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau
kuning 2 mil.
(d). Di kapal-kapal yang terbenam
sebagian atau benda-banda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas
:
- Penerangan keliling putih 3 mil.
ATURAN 23
KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
Penerangan
tiang di depan ;
Penerangan
tiang kedua di belakang dan lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan
kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter, tidak wajib memperlihatkan
penerangan demikian, tetapi boleh memperlihatkannya ;
Penerangan-penerangan
lambung ;
Penerangan
buritan.
(b).Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi
dalam bentuk tanpa berat benaman disamping penerangan-penerangan yang
ditentukan di dalam paragrap (a) aturan ini, harus memperlihatkan penerangan
keliling kuning kedip.
(c).
i. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai ganti
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh
memperlihatkan penerangan keliling putih dan penerangan-penerangan lambung.
ii. Kapal tenaga
yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan meximumnya tidak lebih dari
7 mil setiap jam, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
paragrap (a) aturan ini, memperlihatkan penerangan keliling putih dan jika
mungkin, harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan lambung.
Penerangan tiang atau penerangan keliling putih
dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari
sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan,dengan
ketentuan bahwa penerangan-penerangan lambung digabungkan dalam satu lentera
yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat
mungkin disumbu membujur yang sama dengan penerangan tiang atau penerangan
keliling putih.
ATURAN 24
MENUNDA DAN MENDORONG
(a). Kapal tenaga bilamana sedang menunda, harus memperlihatkan :
Penerangan pengganti peneranganyang ditentukan
didalam aturan (23) (a) (i) atau (a) (ii), dua penerangan tiang yang bersusun
tegak.
Bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal
yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter, tiga
penerangan yang demikian itu, bersusun tegak lurus ;
Penerangan-penerangan
lambung ;
Penerangan
buritan ;
Penerangan tunda, tegak lurus diatas penerangan
buritan ;
Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter,
sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
(b).Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal
yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal
itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan 23.
(c).Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju
atau sedang menggandeng kecuali didalam hal suatu unit berangkai harus memperlihatkan
:
i. Sebagai pengganti penerangan yang
ditentukan didalam aturan 23 (a) (i) atau (a) (ii) dua penerangan tiang yang
bersusun tegak lurus ;
ii. Penerangan-penerangan lambung ;
iii. Penerangan
buritan.
(d).Kapal tenaga yang dikenai paragrap (a) atau (c)
aturan ini, harus juga memenuhi aturan 23 (a) (ii) .
(e).Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain
dari pada yang dinyatakan didalam paragrap
(f).Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal
yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi
penerangan sebagai satu kapal :
i. Kapal yang
sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berantai,
harus memperlihatkan penerangan-penerangan lambung di ujung depan ;
ii. Kapal yang
sedang digandeng harus memperlihatkan penerangan buritan dan ujung depan,
penerangan-penerangan lambung.
(g) Kapal atau benda yang terbenam sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal
atau benda-benda demikian yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan
jelas, harus memperlihatkan :
aturan ini harus memperlihatkan :
i. Penerangan-penerangan lambung ;
ii. Penerangan buritan ;
iii.Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
Jika lebarnya kurang dari 25 meter, satu penerangan
keliling putih diujung depan atau didekatnya dan satu diujung belakang atau
didekatnya kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan
penerangan diujung depan atau didekatnya ;
Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan
keliling putih tambahan diujung-ujung paling luar dari lebarnya atau didekatnya
;
Jika panjangnya lebih dari 100 meter,
penerangan-penerangan keliling putih tambahan diantara penerangan-penerangan
yang ditentukan didalam sub paragrap (i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak
antara penerangan-penerangan itu tidak boleh lebih dari 100 meter ;
Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling
belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang ditunda dan jika
panjang tundaan itu lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat tambahan disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta ditempatkan
sejauh mungkin di depan.
(h). Apabila karena suatu sebab yang
cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang
ditunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan
didalam paragrap (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus
ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau
setidak-tidaknya menunjukan adanya kapal atau benda demikian itu.
(i). Apabila
karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang
tidak melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (c) aturan ini,
maka kapal demikian itu tidak diisyaratkan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan itu bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau
dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin
harus ditempuh untuk menunjukan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda
dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan oleh
aturan 36 terutama untuk mrnerangi tali tunda.
ATURAN 25
KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG
(a). Kapal layar yang sedang berlayar yang sedang berlayar harus memperlihatkan
:
Penerangan-penerangan
lambung ;
Penerangan
buritan.
(b). Di
kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh digabungkan didalam satu
lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(c). Kapal
layar yang sedang berlayar, disamping penerangan-penerangan yang ditentukan
didalam paragrap (a) aturan ini boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau
didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua
penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang dibawah
hijau, tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama
dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragrap (b) aturan ini.
(d).
i. Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) aturan ini,
tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan
sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih
yang harus ditunjukan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.
ii. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal
layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang berlayar dengan
dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang
menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan dalam waktu yang
memadai untuk mencegah tubrukan.
ATURAN 26
KAPAL IKAN
(a). Kapal
yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar hanya
boleh memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang
ditentukan oleh aturan ini.
(b). Kapal yang sedang mendogol,
maksudnya sedang menarik pukat tarik atau perkakas lain di dalam air digunakan
sebagai alat menangkap ikan, harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang
di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua
kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegak lurus, kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh
memperlihatkan keranjang ;
Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi
dari pada penerangan hijau keliling, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter
tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian itu, tetapi boleh
memperlihatkannya ;
Bilaman mempunyai laju di air, sebagai tambahan
atas penerangan- penerangan yang ditentukan dalam paragrap ini, penerangan-
penerangan lambung dan penerangan buritan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan,
kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegaklurus, yang
di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua
kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegaklurus. Kapal
yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini, boleh
memperlihatkan keranjang ;
Bilamana mana ada alat penangkap ikan yang terjulur
mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, penerangan putih keliling atau
kerucut yang titik puncaknya ke atas diarah alat penangkap ;
Bilamana mempunyai kecepatan di air, disamping
penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan-
penerangan lambung dan penerangan buritan.
(d). Kapal yang sedang menangkap ikan
dekat sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh memperlihatkan
isyarat-isyarat tambahan yang diuraikan dengan jelas didalam Lampiran II
Peraturan ini.
(e). Bilamana sedang tidak menangkap
ikan tidak boleh memperlihatkan penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda
yang ditentukan didalam Aturan ini tetapi hanya penerangan- penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan
panjang kapal itu.
ATURAN 27
KAPAL YANG TIDAK TERKENDALIKAN ATAU YANG KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS
(a). Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling bersusun tegak lurus
disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Dua bola atau sosok benda yang serupa, bersusun
tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan
atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan-penerangan
lambung dan penerangan buritan.
(b).Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas,
kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus
memperlihatkan :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus
disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan yang
tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang tengah harus
putih ;
Tiga sosok benda bersusun tegak lurus disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi
dan yang terendah harus bola, sedangkan yang di tengah sosok belah ketupat ;
Bilamana mempunyai laju di air, penerangan atau
penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan
buritan, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
sub paragrap (i) ;
Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub
paragrap (i) dan (ii) penerangan, penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda
yang ditentukan didalam Aturan 30.
(c). Kapal tenaga yang sedang
melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi
kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu menyimpang dari haluannya
yang ditentukan di dalam Aturan 24 (a) harus memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam sub
paragrap (b) (i) dan (ii) Aturan ini.
(d). Kapal yang sedang melaksanakan
pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilamana kemampuan olah geraknya
terbatas, harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang
ditentukan di dalam su paragrap (b) (i), (ii) dan (iii) Aturan ini dan sebagai
tambahan bilamana ada rintangan ,harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling atau dua bola
bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada ;
Dua penerangan hijau keliling atau dua sosok belah
ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukan sisi yang boleh dilewati kapal
lain ;
Bilaman berlabuh jangkar, penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam paragrap ini sebagai ganti
penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan 30.
(e) Bilaman ukuran kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu
memperlihatkan semua penerangan dan sosok benda yang ditentukan di dalam
paragrap (d) Aturan ini, harus diperlihatkan yang berikut ini :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus dis
suatu tempat yang diperlihatkan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan
yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang di tengah harus putih ;
Tiruan bendera kaku “A” dari Kode Internasional
yang tingginya tidak kurang dari 1 meter. Langkah-langkah harus dilakukan untuk
menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.
(f). Kapal yang sedang melaksanakan
pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang
ditentukan bagi kapal tenaga di dalam Aturan 23 atau atas penerangan-penerangan
atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar di
dalam Aturan 30,mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga penerangan hijau
keliling atau tiga bola. Salah atu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok
benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya dan satu
dimasing-masing ujung andang-andang depan. Penerangan-penerangan atau sosok
benda ini menunjukan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak
1000 meter dari pembersih ranjau itu.
(g). Kapal-kapal yang panjangnya kurang
dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan
penyelaman, tidak wajib memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok
benda yang ditentukan di dalam Aturan ini.
(h). Isyarat-isyarat yang yang
ditentukan di dalam Aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam
bahaya dan membutuhkan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam
Lampiran IV Peraturan ini.
ATURAN 28
KAPAL YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA
Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai
tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga
didalam Aturan 23, boleh memperlihatkan tiga penerangan merah keliling bersusun
tegak lurus, atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
ATURAN 29
KAPAL PANDU
(a). Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :
Di puncak tiang atau di dekatnya, dua penerangan
keliling bersusun tegak lurus, yang di atas putih dan yang di bawah merah ;
Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan,
penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan ;
Bilaman berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i),
penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 30 bagi
kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
(b). Kapal pandu bilaman tidak sedang
bertugas memandu harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok
benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.
ATURAN 30
KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL YANG KANDAS
(a). Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
Di bagian depan, penerangan putih keliling atau
satu bola ;
Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian
yang lebih rendah dari pada penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap
(i), sebuah penerangan putih keliling.
(b). Kapal yang panjangnya kurang dari
50 meterboleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat
yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, sebagai ganti
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini.
(c). Kapal yang berlabuh jangkar boleh
juga menggunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan-penerangan
yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan
kapal yang panjangnya 100 meter ke atas harus memperlihatkan
penerangan-penerangan demikian itu.
(d). Kapal yang kandas harus
memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau
(b) Aturan ini dan sebagai tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya :
Dua penerangan merah bersusun tegak lurus ;
Tiga bola bersusun tegak lurus.
(e). Kapal yang panjangnya kurang dari
7 meter bilamana berlabuh jangkar, tidak didalam atau didekat alur pelayaran
sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau tempat yang biasa
dilayari oleh kapal-kapal lain, tidak disyaratkan memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (a) dan
(b) Aturan ini.
(f). Kapal yang panjangnya kurang dari
12 meter, bilamana kandas, tidak disyaratkan memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam su
paragrap (d) (i) dan (ii) Aturan ini.
ATURAN 31
PESAWAT
TERBANG LAUT
Apabila
pesawat terbang laut tidak mampu memperlihatkan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan
didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan
penerangan-penerangan dan sosok-sosok benba yang sifat-sifat dan
kedudukan-kedudukannya semirip mungkin dengan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda.
BAGIAN D
ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA
ATURAN 32
D E F I N I S I
(a). Kata “ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan
tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian didalam
Lampiran III Peraturan-peraturan ini.
(b). Istilah “ tiup pendek “ berarti
tiupan yang lamanya kira-kira satu detik ;
(c). Istilah “ tiup panjang “ berarti
tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.
ATURAN 33
PERLENGKAPAN UNTUK ISYARAT BUNYI
(a). Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling
dan genta serta kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan,
harus dilengkapi dengan gong yang nada dan bunyinya tidak dapat terkacaukan
dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong itu harus memenuhi, perincian-perincian didalam
Lampiran III Peraturan ini.
Genta atau gong atau kedua-duanya boleh diganti dengan perlengkapan lain yang
mempunyai sifat-sifat khas yang sama dengan bunyi masing-masing, dengan
ketentuan bahwa alat-alat isyatar yang ditentukan itu harus selalu mungkin
dibunyikan dengan tangan.
(b). Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat
bunyi yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini, tetapi jika tidak
memasangnya, kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang
menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
ATURAN 34
ISYARAT OLAH GERAK DAN ISYARAT PERINGATAN
(a). Bilamana kapal-kapal dalam
keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar, bilamana sedang
berolah gerak sesuai dengan yang diharuskan atau dibolehkan atau disyaratkan
oleh Aturan-aturan ini, harus menunjukan olah gerak tersebut dengan
isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan sulingnya :
- Satu tiup pendek untuk menyatakan “ Saya sedang merubah haluan saya kekanan
“ ;
- Dua tiup pendek
untuk menyatakan “ Saya sedang merubah haluan saya
kekiri “ ;
- Tiga tiup
pendek untuk menyatakan “ Saya sedang menjalankan mundur mesin
penggerak “.
(b). Setiap kapal boleh menambah
isyarat-isyarat suling yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini dengan
isyarat-isyarat cahaya, diulang-ulang seperlunya sementara olah gerak sedang
dilakukan :
Isyarat-isyarat cahaya ini harus mempunyai arti
berikut :
Satu kedip untuk menyatakan “ Saya sedang
mengubah haluan saya kekanan “ ;
Dua kedip untuk menyatakan “ Saya sedang
mengubah haluan saya kekiri “ ;
Tiga kedip untuk menyatakan “ Saya sedang
menjalankan mundur mesin penggerak “ ;
Lamanya masing-masing kedip harus kira-kira satu
detik, selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik, serta
selang waktu antara isyarat-isyarat beruntun tidak boleh kurang dari 20 detik ;
Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini jika
dipasang, harus penerangan putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimum 5
mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.
(c). Bilamana dalam keadaan saling
melihat dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit :
Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain,
sesuai dengan Aturan 9 (e) (i) harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat
berikut dengan sulingnya :
- Dua tiup panjang
diikuti satu tiup pendak untuk menyatakan “ Saya bermaksud menyusul anda di
sisi kanan anda “ ;
- Dua tiup
panjang diikuti dua tiup pendak untuk menyatakan “ Saya bermaksud menyusul anda
di sisi kiri anda
“.
Kapal yang sedang siap untuk disusul itu bilamana
sedang melakukan tindakan sesuai dengan Aturan 9 (e) (i), harus menyatakan
persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya :
-Satu tiup panjang, satu tiup
pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek dengan tata urutan tersebut.
(d). Bilamana kapal-kapal yang dalam
keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah
salah satu dari kapal-kapal itu atau kedua-duanya tidak berhasil memahami
maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain atau dalam keadaan
ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk
menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera
menyatakan keragu-raguan demikian dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5
tiup pendek dan cepat dengan suling. Isyarat demikian boleh ditambah dengan
isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip, pendek dan cepat.
(e). Kapal yang sedang mendekati
tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran yang ditempat itu
kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup
panjang.
Isyarat demikian itu harus disambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang
sedang mendekat yang sekiranya ada didalam jarak dengar disekitar tikungan atau
dibalik alingan itu.
(f). Jika suling-suling dipasang di
kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter, hanya satu suling saja
yang harus digunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat
peringatan.
ATURAN 35
ISYARAT BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
Didalam atau didekat daerah yang berpenglihatan
terbatas baik pada siang hari atau pada malam hari, isyarat-isyarat yang
ditentukan didalam Aturan ini harus digunakan sebagai berikut :
(a). Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang
dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(b). Kapal tenaga yang sedang berlayar
tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup
panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit dan selang waktu
tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
(c). Kapal yang tidak terkendalikan,
kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh
saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan kapal yang sedang
menunda atau mendorong kapal lain sebagai pengganti isyarat-isyarat yang
ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini harus memperdengarkan tiga
tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua tiup pendek dengan
selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(d). Kapal yang sedang menangkap ikan
bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar,
sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (g) Aturan ini,
harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan dadalam paragrap (c) Aturan ini.
(e). Kapal yang ditunda atau jika yang
kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari
tundaanitu jika diawaki, harus memperdengarkan 4 tiup beruntun, yakni 1 tiup
panjang diikuti 3 tiup pendek, dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
Bilamana mungkin, isyarat ini harus diperdengarkan oleh kapal yang menunda.
(f). Bilamana kapal yang sedang
mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam kesatuan
gabungan, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan harus
memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b)
Aturan ini.
(g). Kapal yang berlabuh jangkar harus
membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu
tidak lebih dari 1 menit.
Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan
dibagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta, gong harus dibunyikan
cepat-cepat selama kira-kira 5 detik dibagian belakang kapal.
Kapal yang berlabuh jangkar, sebagai tambahan boleh memperdengarkan tiga tiup
beruntun, yakni satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek untuk
mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya
kemungkinan tubrukan.
(h). Kapal yang kandas harus
memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan, isyarat gong yang
ditentukan didalam paragrap (g) Aturan ini, dan sebagai tambahan harus
memperdengarkan tiga ketukan terpisah dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan
segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas, sebagai
tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
(i). Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan
isyarat-isyarat tersebut diatas, tetapi jika tidak memperdengarkannya, kapal
itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu
tidak lebih dari 2 menit.
(j). Kapal pandu bilamana sedang
bertugas memandu, sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan didalam
paragraph (a), (b) atau (g) Aturan ini boleh memperdengarkannya isyarat
pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
ATURAN 36
ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN
Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain,
setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak
dapat terkelirukan dengan setiap isyarat yang diharuskan atau dibenarkan
dimanapun didalam Aturan ini, atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu
kejurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian
kapal lain harus sedemikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat
bantu navigasi manapun. Untuk memenuhi maksud Aturan ini penggunaan penerangan
berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya
penerangan-penerangan stroba, harus dihindarkan.
ATURAN 37
ISYARAT BAHAYA
Bilaman kapal dalam bahaya dan membutuhkan
pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat
yang ditentukan didalam Lampiran IV Peraturan ini.
BAGIAN E
PEMBEBASAN -
PEMBEBASAN
ATURAN
38
P E M B E B
A S A N
Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu
memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di
laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada
tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban
untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut :
(a).
Pemasangan penerangan-penerangan dengan jarak yang ditentukan didalam Aturan
22, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini.
(b).
Pemasangan penerangan-penerangan dengan perincian warna sebagaimana yang
ditentukan didalam seksi 7 Lampiran I Aturan ini, sampai 4 tahun setelah
tanggal mulai berlakunya Peraturan.
(c).
Penempatan kembali penerangan-penerangan sebagai akibat dari pengubahan
satuan-satuan imperial kesatuan-satuan metrik dan pembulatan angka-angka
ukuran, merupakan pembebasan tetap.
(d).
i. Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 150 meter sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi
3 (a) Lampiran I Peraturan ini merupakan pembebasan tetap.
ii. Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang
panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3
(a) Lampiran I Peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai
berlakunya peraturan ini.
(e).
Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang, sebagai akibat dari
ketetapan-ketetapan Seksi 2 (b) Lampiran I Peraturan ini, sampai 9
tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
(f).
Penempatan kembali penerangan-penerangan lambung, sebagai akibat dari
ketetapan-ketetapan Seksi 2 (g) dan 3 (b) Lampiran I Peraturan ini,
sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
(g).
Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam Lampiran
III Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan
ini.
(h).
Penempatan kembali penerangan-penerangan keliling, sebagai akibat dari
ketetapan-ketetapan Seksi 9 (b) Lampiran I Peraturan ini, merupakan
pembebasan tetap.
LAMPIRAN I
PENEMPATAN DAN PERINCIAN TEKNIS
PENERANGAN –PENERANGAN DAN SOSOK – SOSOK BENDA
Definisi
Istilah ” tiang di atas badan ” berarti ketinggian
diatas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari
kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.
Penempatan dan Pemisahan tegak lurus Penerangan ;
Di kapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau
lebih, penerangan-penerangan tiang harus di tempatkan sebagai berikut :
Penerangan tiang depan atau jika hanya dipasang
satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian diatas
badan tidak kurang dari 6 meter dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter maka
tidak pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun
demikian penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian diatas badan
lebih dari 12 meter.
Bilamana dipasang 2 penerangan tiang, penerangan
tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari
pada penerangan tiang depan.
Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan
tiang dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala
keadaan trim normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan
terpisah dari penerangan tiang depan, bilamana terlihat dari permukaan laut
pada jarak 100 meter dimuka linggi depan.
Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12
meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian
diatas tutup tajuk tidak kurang dari 2,5 meter.
Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter
boleh memasang penerangan yang teratas pada ketinggian yang kurang dari 2,5
meter diatas tutup. Tetapi bilamana penerangan tiang dipasang sebagai tambahan
penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan,maka penerangan tiang demikian
itu harus dipasang sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada
penerangan-penerangan lambung.
Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang
ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain
harus ditempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang didepan atau
penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa apabila dipasang ditiang
belakang, penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya
4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.
i.
Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang ditentukan didalam Aturan 23
(a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada diatas dan bebas dari
semua
penerangan dan rintangan lain, kecuali sebagaimana yang termaksud didalam
su paragrap (ii) ;
ii.
Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang penerangan-penerangan keliling yang
ditentukan oleh Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu boleh dipasang diatas
penerangan-penerangan tiang belakang atau tegak lurus diantara penerangan tiang
depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam hal yang
terahir itu syarat-syarat Seksi 3 (c) Lampiran ini harus dipenuhi.
Penerangan-penerangan lambung kapal tenaga harus
ditempatkan pada ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga perempat
tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak boleh
ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh
penerangan-penerangan geladak.
Penerangan-penerangan lambung , jika dalam lentera
gabungan dan dipasang di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter,
harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter dibawah penerangan tiang.
Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga
penerangan dipasang bersusun tegak lurus, penerangan-penerangan demikian itu
harus berjarak sebagai berikut :
i.
Di kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan demikian
itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 2 meter, dan penerangan yang
terendah dari penerangan-penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan
penerangan tunda harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 4
meter diatas badan.
ii.
Di kapal yang panjangnya 20 meter, penerangan-penerangan demikian itu harus
diberi berjarak tidak kurang dari 1 meter, dan penerangan yang terendah dari
penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus
ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 2 meter diatas badan.
iii.
Bilamana diperlihatkan tiga penerangan, penerangan-penerangan itu harus
dipisahkan dengan jarak antara yang sama.
Penerangan yang terendah dari kedua penerangan
keliling yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus berada
pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari dua kali
jarak antara kedua penerangan tegak lurus.
Penerangan labuh depan yang ditentukan didalam
Aturan 30 (a) (i) bilamana dipasang dua penerangan labuh belakang.
Di kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih,
penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang
dari 6 meter diatas badan.
Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
Bilamana penerangan tiang disyaratkan bagi kapal
tenaga, maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh kurang
dari setengah panjang kapal, tetapi tidak boleh lebih dari 100 meter.
Penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat panjang
kapal diukur dari linggi depan.
Di kapal tenaga yang panjangya 20 meter atau lebih,
penerangan-penerangan lambung tidak boleh ditempatkan didepan penerangan tiang
depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan di lambung atau
didekatnya.
Bilaman penerangan-penerangan yang ditentukan
didalam Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara
penerangan tiang depan dan penerangan belakang, penerangan-penerangan keliling
ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah
melintang kapal tidak kurang dari 2 meter diukur dari sumbu membujur kapal.
Perincian tentang Letak Penerangan Penunjuk arah
bagi kapal ikan, kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan
didalam air.
Penerangan yang menunjukan arah alat penangkap ikan
yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan
didalam Aturan 26 (c) (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak
kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling yang
ditentukan didalam Aturan 26 (c) (i) dan tidak lebih rendah dari pada
penerangan-penerangan lambung.
Penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda di
kapal yang sedang mengeruk atau yang sedang melakukan pekerjaan didalam air
untuk menunjukan sisi yang ada rintangannya dan/atau sisi yang dapat dilewati
dengan aman yang ditentukan didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii), harus
ditempatkan dengan jarak mendatar yang sejauh mungklin, tetapi bagaimanapun
juga tidak kurang dari 2 meter diukur dari penerangan-penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii). Bagaimana
juga penerangan atau sosok benda yang teratas dari penerangan-penerangan atau
sosok-sosok benda ini tidak akan lebih tinggi dari pada penerangan atau
sosok-sosok benda yang terbawah dari tiga penerangan atau sosok benda yang
ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i) dan (ii).
Tedeng untuk Penerangan Lambung
Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang
panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam
kusam dan memenuhi syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini. Di kapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu, jika harus
memenuhi syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini, harus dipasangi tedeng dalam yang
dicat hitam kusam. Dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak lurus
tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian merah,
tedeng luar tidak perlu dipasangi.
Sosok-sosok Benda
Sosok benda harus berwarna hitam dan dengan
ukuran-ukuran berikut :
Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari
0,6 meter ;
Kerucut harus dengan bidang alas yang garis
tengahnya tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya
;
Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang
dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya ;
Sosok belah ketupat harus terdiri dari dua
kerucut sebagaimana yang diuraikan dengan jelas didalam sub paragrap (ii)
diatas yang mempunyai bidang alas persekutuan.
Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda harus
sekurang-kurangnya 1,5 meter
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh
digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran-ukuran yang lebih kecil tetapi
sebanding dengan ukuran kapal dan jarak antaranya boleh dikurangi sesuai dengan
itu.
Perincian Warna Penerangan
Kromatisitas semua penerangan bavigasi, harus sesai
dengan standar berikut yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang
untuk masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh komisi
Internasional tentang penerangan ( CIE ). Batas-batas daerah untuk
masing-masing warna ditentukan dengan menunjukan koordinat titik-titik sudut,
sebagai berikut :
Putih
x
0,525
0,525
0,452
0,310 0,310
0,443
y
0,382
0,440
0,440
0,348 0,283
0,382
`
Hijau
x
0,028
0,009
0,300 0,203
y
0,385
0,723
0,511 0,356
Merah
x
0,680
0,660
0,735 0,721
y
0,320
0,320
0,265 0,259
Kuning
x
0,612
0,618
0,575 0,575
y
0,382
0,382
0,425 0,406
Intensitas Cahaya
Intensitas cahaya minimum dari
penerangan-penerangan harus dihitung dengan menggunakan rumus :
I = 3,43 x 106
x T x D² x K-D
Dengan ketentuan :
I : intensitas cahaya dalam lilin
dalam kondisi kerja
T : faktor ambang 2 x
10-7 lux
D : jarak tampak ( jarak pancar )
penerangan dalam mil laut
K : daya hantar atmosfera
Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan nilai K
itu harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil laut.
Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu
diberikan didalam tabel berikut :
Jarak tampak ( jarak pancar )
Penerangan dalam mil laut
D
|
Intensitas cahaya penerangan
Dalam lilin untuk K = 0,8
I
|
1
2
3
4
5
6
|
0,9
4,3
12
27
52
94
|
Catatan : Intensitas cahaya maksimum
dari penerangan-penerangan navigasi harus dibatasi untuk menghindari
kilau yang mengganggu .
Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur
intensitas cahaya yang dapat diatur.
Sektor-sektor mendatar
i. Kearah depan
penerangan-penerangan lambung jika dipasang di kapal harus memperlihatkan
intensitas cahaya minimum yang disyaratkan. Intensitas cahaya harus berkurang
sampai praktis lenyap antara 1 derajat dan 3 derajat diluar sektor-sektor yang
ditetapkan.
ii.
Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang serta pada 22,5°
dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan lambung, intensitas cahaya
minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan meliputi busur cakrawala sampai
dengan 5 derajat didalam batas-batas dari sektor-sektor yang ditentukan dadalam
Aturan 21. Dari 5 derajat didalam sektor-sektor yang ditentukan, kuat cahaya
harus berkurang secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap diarah yang tidak
lebih dari 5° diluar sektor yang ditentukan.
Semua penerangan keliling harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak
tiang atau bangunan-bangunan meliputi busur tang lebih besar dari 6°,
kecuali penerangan-penerangan labuh yang ditentukan didalam Aturan 30 yang
tidak perlu disuatu ketinggian diatas badan yang tidak memungkinkan.
Sektor-sektor Tegak lurus
Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik, jika
dipasang kecuali penerangan-penerangan di kapal-kapal layar, akan menjamin
bahwa :
i. Sekurang-kurangnya intensitas
minimum yang disyaratkan itu dipertahankan disetiap sudut dari 5°
diatas sampai 5° dibawah bidang mendatar.
Bagi penerangan-penerangan yang bukan penerangan
listrik, perincian-perincian ini sedapat mungkin harus disesuaikan :
Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang
disyaratkan itu harus dipertahankan disetiap sudut dari 5° diatas
sampai 5° dibawah bidang mendatar.
Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang
disyaratkan itu dipertahankan dari 25° diatas sampai 25°
dibawah bidang mendatar.
Intensitas penerangan-penerangan bukan penerangan
listrik
Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik
sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang
diuraikan secara terperinci didalam Tabel yang diberikan didalam Seksi 8
Lampiran ini.
Penerangan Olah Gerak
Lepas dari pada ketentuan-ketentuan paragrap 2 (f)
Lampiran ini, penerangan olah gerak yang ditentukan didalam Aturan 34 (b) itu
harus ditempatkan dibidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan
atau penerangan-penerangan tiang, dan apabila mungkin pada ketinggian minimum
dua meter tegak lurus diatas penerangan tiang depan, dengan ketentuan bahwa
penerangan olah gerak itu harus dipasang tidak kurang dari dua meter tegak
lurus diatas ataupun dibawah penerangan tiang belakang.
Di kapal yang hanya dipasangi satu penerangan
tiang, penerangan olah gerak itu, jika dipasang harus ditempatkan disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari
penerangan tiang dengan jarak tidak kurang dari dua meter.
Persetujuan
Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok
benda serta pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh
persetujuan dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.
LAMPIRAN II
ISYARAT – ISYARAT TAMBAHAN BAGI KAPAL – KAPAL
NELAYAN
YANG SEDANG MENANGKAP IKAN YANG SALING BERDEKATAN
Umum
Penerangan-penerangan yang disebutkan disini, jika
diperlihatkan sesuai dengan Aturan 26 (d), harus ditempatkan disuatu tempat
yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan itu harus
terpisah sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi pada ketinggian yang lebih rendah
dari pada penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 26 (b) (i) dan
(c) (i).
Penerangan-penerangan itu harus dapat kelihatan
keliling cakrawala dari jarak sekurang-kurangnya 1 mil tetapi dari jarak yang
lebih dekat dari pada penerangan-penerangan yang ditentukan oleh Aturan-aturan
ini bagi kapal-kapal ikan.
Syarat-syarat bagi Kapal-kapal Dogol
Kapal-kapal bilamana sedang menangkap ikan dengan
dogol, entah menggunakan pukat dasar entah pukat laut dalam, boleh memperlihatkan
:
Bilamana sedang memasang pukat-pukatnya : dua
penerangan putih bersusun tegak ;
ii.
Bilamana sedang menarik pukat-pukatnya : satu penerangan putih
diatas satu penerangan merah bersusun tegak lurus ;
iii.
Bilamana pukat tersangkut disuatu rintangan : dua penerangan merah
bersusun tegak lurus.
Masing-masing kapal yang sedang menangkap ikan
dengan dogol secara berpasangan boleh memperlihatkan :
Pada malam hari : lampu sorot diarahkan
kedepan dan kearah kapal lain dari pasangan itu ;
ii.
Bilamana sedang memasang atau menarik pukat-pukatnya atau bilamana
pukat-pukatnya tersangkut disuatu rintangan, penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam Aturan 2 (a) diatas.
Isyarat-isyarat bagi Kapal-kapal Jaring lingkar
Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dengan alat
penangkap ikan jaring lingkar boleh memperlihatkan dua penerangan kuning
bersusun tegak lurus.
Penerangan-penerangan ini harus berkedip secara
berganti-ganti setiap detik dan dengan waktu nyala dan waktu padam yang sama.
Penerangan-penerangan ini hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal
terganggu oleh alat penangkap ikannya.
LAMPIRAN III
PERINCIAN – PERINCIAN TEKNIS TENTANG ALAT – ALAT
ISYARAT BUNYI
Suling
Frekuensi-frekuensi dan Jarak Dengar
Frekuensi dasar isyarat harus terletak dalam batas
70 - 700 Hz.
Jarak dengar isyarat dari suling harus ditentukan
oleh frekuensi-frekuensi itu yang dapat meliputi frekuensi dasar dan atau satu
atau beberapa frekuensi yang lebih tinggi, yang terletak dalam batas 180 – 700
Hz ( ± 1 persen ) dan yang menghasilkan tingkat-tingkat tekanan bunyi yang
disebutkan secara terperinci didalam paragrap 1 (c) dibawah ini.
Batas-batas dari Frekuensi-frekuensi Dasar
Untuk menjamin keragaman yang luas dari ciri-ciri
suling, frekuensi dasar sebuah suling harus terletak diantara batas-batas :
i.
70 – 200 Hz bagi kapal yang panjangnya 200 meter atau
lebih ;
ii.
130 – 350 Hz bagi kapal yang panjangnya 75 meter, tetapi kurang
dari 200 meter ;
iii.
250 – 700 Hz bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 meter.
Kekuatan Isyarat Bunyi dan Jarak Dengar
Suling yang dipasang di kapal didalam arah kekuatan
maksimum dari suling itu dan disuatu tempat yang jaraknya 1 meter dan suling
itu harus menghasilkan suatu tingkat tekanan bunyi didalam sekurang-kurangnya 1
bidang ⅓ oktaf didalam batas-batas frekuensi-frekuensi 180 – 700 Hz ( ± 1
persen ) yang tidak lebih kecil dari pada angka yang sesuai dengan yang
tercantum didalam tabel dibawah ini :
Panjang Kapal
Dalam meter
|
Tingkat lebar bidang
⅓ oktaf di 1 meter dB
Dengan acuan 2 x 10-5
N/m2
|
Jarak dengar
Dalam mil laut
|
200 atau lebih
75 atau lebih tetapi
Kurang dari 200
20 atau lebih tetapi
Kurang dari 75
Kurang dari 20
|
143
138
130
120
|
2
1,5
1
0,5
|
Jarak dengar didalam tabel diatas itu digunakan
sebagai informasi dan merupakan perkiraan jarak yang pada jarak itu bunyi
suling dapat terdengar disumbu depannya dengan 90% kemungkinan dalam keadaan
cuaca tenang disebuah kapal dengan tingkat kebisingan latar belakang rata-rata
di pos-pos pendengaran ( diambil sebesar 68 dB didalam bidang oktaf yang
dipusatkan di 500 Hz ).
Didalam praktek, jarak terdengarnya bunyi suling
itu sangat berubah-ubah dan tergantung sekali pada keadaan cuaca, nilai-nilai
yang diberikan itu dapat dianggap sebagai nilai-nilai khas, tetapi dalam
kondisi angin kencang atau keadaan tingkat kebisingan sekitar yang tinggi di
pos pendengaran, jarak dengar itu dapat banyak berkurang.
Sifat-sifat Arah
Tingkat tekanan bunyi sebuah suling yang berarah
disumbu disetiap arah dibidang mendatar didalam ± 45° dari sumbu tidak boleh
lebih dari 4 dB dibawah tingkat tekanan bunyi diarah lain manapun dibidang
mendatar itu tidak boleh lebih dari 10 dB dibawah tekanan bunyi yang ditentukan
disumbu itu sehingga jarak dengan disetiap arah akan sekurang-kurangnya sama
dengan setengah jarak dengar disumbu depan.
Tingkat tekanan bunyi itu harus diukur didalam
bidang ⅓ oktaf yang menentukan jarak dengar tersebut.
Penempatan Suling-suling
Bilamana sebuah suling berarah akan digunakan
sebagai satu-satunya suling di kapal, suling itu harus dipasang dengan
kekuatan maksimumnya diarahkan lurus kedepan.
Suling harus ditempatkan setinggi mungkin di
kapal untuk mengurangi tertahannya bunyi yang dihasilkan itu oleh
rintangan-rintangan, demikian juga untuk membatasi bahaya rusaknya indera
pendengaran petugas hingga serendah mungkin. Tingkat tekanan bunyi isyarat
sendiri dari kapal di pos-pos pendengar tidak boleh lebih dari 110 dB ( A) dan
sedapat mungkin tidak lebih dari 100 dB (A).
Pemasangan lebih dari Satu Suling
Jika suling-suling dipasang dengan jarak lebih dari
100 meter, maka harus ditata sedemikian rupa hingga suling-suling itu tidak
dibunyikan secara serentak.
Sistem Suling Gabungan
Jika oleh adanya rintangan-rintangan sehingga
isyarat bunyi dari suling tunggal atau salah satu dari suling-suling yang
diacukan didalam paragrap 1 (f) diatas itu sekiranya mempunyai zona yang
tingkat isyaratnya sangat kurang dianjurkan agar memasang suatu sistem suling
gabungan dengan maksud untuk mengatasi pengurangan ini.
Untuk memenuhi maksud-maksud dari Aturan-aturan ini
sistem suling gabungan harus dianggap sebagai suling tunggal.
Suling-suling dari sistem suling gabungan harus ditempatkan
secara terpisah dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter dan ditata untuk
dibunyikan secara serentak, frekuensi salah satu suling yang manapun harus
berbeda dengan frekuensi suling-suling yang lain dengan nilai
sekurang-kurangnya 10 Hz.
Genta atau Gong
Intensitas Isyarat
Genta atau gong atau alat bunyi lain yang mempunyai
ciri-ciri bunyi yang serupa harus menghasilkan tingkat tekanan bunyi yang tidak
lebih dari 110 dB pada jarak 1 meter dari genta atau gong itu.
Konstruksi
Genta-genta dan gong-gong harus dibuat dari bahan
tahan karat dan dirancang untuk menghasilkan nada yang bening.
Garis tengah mulut gentatidak boleh kurang dari 300
mm bagi kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20
meter.
Persetujuan
Konstuksi alat-alat isyarat bunyi, cara kerjanya
dan pemasangannya di kapal harus dengan persetujuan pengusaha yang berwenang
dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.
LAMPIRAN IV
ISYARAT – ISYARAT BAHAYA
Isyarat-isyarat
berikut ini digunakan atau diperlihatkan secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan :
Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang
ditembakkan dengan selang waktu kira-kira 1 menit ;
Membunyikan sembarang alat isyarat kabut secara
terus menerus ;
Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan
bintang-bintang merah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu
singkat ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telegrap radio atau
dengan cara lain manapun yang terdiri dari kelompok • •
• ▬ ▬ ▬ • • • ( SOS ) dalam kode morse ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telephon radio yang
terdiri dari kata yang dituturkan ” MEDE ” ;
Isyarat bahaya dari kode Internasional yang
ditunjukan dengan ” NC ”
Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segi
empat yang dibawah atau diatasnya disambung dengan bola atau sesuatu yang
menyamai bola ;
Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong
minyak yang sedang terbakar, dan sebagainya ) ;
Cerawat payung roket atau obor tangan yang memperlihatkan
cahaya merah ;
Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga
;
Menaik turunkan lengan-lengan yang terentang
kesamping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang ;
Tanda bahaya telegrap radio ;
Tanda bahaya telephon radio ;
Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu
penunjuk kedudukan darurat.
Penggunaan atau penunjukan setiap isyarat yang
manapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk
menunjukan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat
lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari
isyarat-isyarat tersebut diatas dilarang.
Perhatian dicurahkan kebagian-bagian kode
internasional yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan
kapal niaga serta isyarat-isyarat berikut :
Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segi
empat dan lingkaran hitam atau lambung lain yang sesuai ( untuk pengenalan dari
udara ) ;
Penanda zat warna.
LAMPIRAN TAMBAHAN
KONVENSI TENTANG PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972
Peserta-peserta konvensi ini :
Berhasrat mempertahankan tingkat tinggi keselamatan di laut, sadar akan
kebutuhan untuk meninjau kembali dan memutakhirkan Peraturan-peraturan
Internasional untuk Mencegah Tubrukan di Laut yang dilampirkan pada Piagam
Wasana Konperensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1960.
Setelah mempertimbangkan Peraturan-peraturan itu dengan memperhatikan
perkembangan-perkembangan semenjak disetujui, telah menyetujui sebagai berikut
:
PASAL I
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN UMUM
Peserta-peserta konvensi ini terikat untuk
melaksanakan Aturan-aturan dan Lampiran-lampiran lain yang merupakan
Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di Laut 1972 ( selanjutnya
teracu sebagai ” Peraturan ” yang dilekatkan padanya.
PASAL II
PENANDATANGANAN PENGESAHAN PENERIMAAN PENYETUJUAN
DAN PENYERTAAN
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk
penandatanganan sampai 1 Juni 1973 dan setelah tanggal itu akan tetap terbuka
untuk penyertaan.
Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa
atau setiap Perwakilan Khusus atau Badan Tenaga Atom Internasional, atau
Peserta Penandatanganan Ketentuan-ketentuan Mahkamah Internasional boleh
menjadi Peserta Konvensi ini dengan :
Penandatanganan tanpa syarat mengenai pengesahan,
penerimaan atau penyetujuan ;
Penandatanganan dengan syarat pengesahan,
penerimaan atau penyetujuan disusul dengan pengesahan, penerimaan atau
penyetujuan ;
Pengertian.
Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau penyerahan
akan mulai berlaku dengan menyerahkan dokumen yang bersangkutan kepada
Organisasi Konsultatif Maritim Antar Pemerintah ( selanjutnya teracu sebagai ”
Organisasi ” ) untuk disimpan yang akan memberitahukan kepada pemerintah dari
Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui konvensi ini tentang
penyampaian masing-masing dokumen dan tanggal penyerahannya.
PASAL III
PENERAPAN WILAYAH
Perserikatan bangsa-bangsa dalam hal ini
menjalankan penguasaan administrasi untuk suatu wilayah atau setiap peserta
penandatanganan yang bertanggung jawab untuk hubungan Internasional suatu
wilayah boleh memperluas konvensi ini kewilayah demikian pada setiap waktu
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Organisasi (
yang selanjutnya teracu sebagai ” Sekretaris Jenderal ”.
Konvensi yang sekarang ini pada tanggal penerimaan
pemberitahuan atau semenjak tanggal lain yang demikian yang dapat disebutkan
didalam pemberitahuan akan diperluas kewilayah yang disebut didalamnya.
Setiap pemberitahuan yang dilakukan sesuai dengan
ayat 1 pasal ini dapat ditarik kembali berkenaan dengan setiap wilayah yang
disebutkan didalam pemberitahuan tersebut dan perluasan konvensi ini kewilayah
tersebut akan tidak berlaku lagi setelah satu tahun atau suatu kurun waktu yang
lebih lama yang dapat disebut pada saat penarikan kembali.
Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada
semua Peserta Penandatanganan tentang pemberitahuan dari setiap perluasan atau
penarikan kembali setiap perluasan yang diumumkan berdasarkan pasal ini.
PASAL IV
MULAI BERLAKUNYA
a.
Konvensi ini
mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal yang pada waktu itu
sekurang-kurangnya 15 Negara yang jumlah armada niaga seluruhnya merupakan
sekurang-kurangnya 65% jumlah armada dunia atau tonase armada kapal dunia yang
isi kotornya 100 ton keatas telah menjadi peserta Konvensi, mana saja yang
dicapai lebih dahulu.
b.
Lepas dari pada ketentuan-ketentuan didalam sub ayat (a) ayat ini, konvensi ini
tidak akan mulai berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1976.
Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang
mengesahkan, menerima atau menyetujui atau menyertai Konvensi ini sesuai dengan
Pasal II setelah syarat-syarat yang ditetapkan didalam subayat 1 (a) dipenuhi
dan sebelum Konvensi mulai berlaku, adalah pada tanggal mulai berlakunya
Konvensi.
Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang
mengesahkan, menerima, menyetujui atau menyertai setelah Konvensi inimulai
berlaku, adalah pada tanggal penyampaian dokumen sesuai dengan Pasal II.
Setelah tanggal mulai berlakunya suatu perubahan
Konvensi ini sesuai dengan ayat 3 Pasal VI, maka setiap pengesahan, penerimaan,
penyetujuan atau penyertaan akan berlaku terhadap Konvensi yang telah diubah.
Pada tanggal mulai berlakunya Konvensi
Peraturan-peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan-peraturan
Internasional untuk Mencegah Tubrukan di laut 1960.
Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada
Pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui
Konvensi ini tentang tanggal mulai berlakunya.
PASAL V
KONPERENSI PERBAIKAN
Suatu Konperensi dengan maksud untuk meninjau
kembali Konvensi atau Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya dapat
diselenggarakan oleh Organisasi.
Organisasi akan mengundang suatu Konperensi para
peserta Penandatangan dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau
Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya atas permintaan dari tidak kurang
dari sepertiga para Peserta Penandatangan.
PASAL VI
PERUBAHAN – PERUBAHAN ATAS PERATURAN –
PERATURAN
Setiap perubahan atas Peraturan-peraturan yang
diusulkan oleh peserta penandatangan akan dipertimbangkan didalam Organisasi
atas permintaan Peserta tersebut.
Apabila diterima oleh dua pertiga mayoritas dari
para Peserta Penandatangan yang hadir dan memberikan suara didalam Komisi
Keselamatan Maritim dari Organisasi, maka perubahan demikian akan diberitahukan
kepada semua Peserta Penandatangan dan para Anggota Organisasi
sekurang-kurangnya enam bulan sebelum dipertimbangkan oleh Majelis Organisasi.
Setiap Peserta penandatangan yang bukan Anggota
Organisasi akan diberi hak untuk berperan serta bilamana perubahan itu
dipertimbangkan oleh Majelis.
Apabila diterima oleh duapertiga mayoritas dari
para Peserta Penandatangan yang hadir dan memberikan suara didalam majelis,
maka Sekretaris Jenderal akan memberitahukan perubahan itu kepada semua peserta
penandatangan atas penerimaan mereka.
Perubahan demikian akan mulai berlaku pada suatu
tanggal yang akan ditentukan oleh Majelis pada waktu yang sama, lebih dari
sepertiga dari para Peserta Penandatangan memberitahu Organisasi tentang
keberatan-keberatan mereka terhadap perubahan itu. Penentuan oleh Majelis
sehubungan dengan tanggal-tanggal yang teracu didalam ayat ini harus dilakukan
oleh dua pertiga mayoritas dari mereka yang hadir dan memberikan suara.
Dengan mulai berlakunya maka setiap ketentuan
terdahulu yang teracu oleh perubahan, bagi semua Peserta Penandatangan yang
tidak berkeberatan terhadap perubahan tersebut.
Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada
semua peserta penandatangan tentang setiap permintaan dan komunikasi didalam
Pasal ini serta tanggal mulai berlakunya setiap perubahan.
PASAL VII
P E M U T U S A N
Konvensi ini dapat diputuskan oleh Peserta Penandatangan
pada setiap waktu setelah berakhirnya lima tahun terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya Konvensi bagi peserta tersebut.
Pemutusan akan berlaku setelah penyampaian dokumen
kepada Organisasi untuk disimpan. Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada
semua Peserta Penandatangan tentang penerimaan dokumen pemutusan dan tentang
tanggal penyampaiannya.
Suatu pemutusan akan berlaku satu tahun, atau kurun
waktu yang lebih lama yang dapat disebutkan didalam dokumen setelah
penyampaiannya.
PASAL VIII
PENYIMPANAN DAN PENDAFTARAN
Konvensi dan Peraturan-peraturan ini akan disimpan
oleh Organisasi dan Sekretaris Jenderal akan mengirimkan salinan-salinanya
sesuai dengan aslinya yang disahkan kepada semua Pemerintah dari Negara-negara
yang telah menandatangani Konvensi ini atau menyertainya.
Bilamana Konvensi ini mulai berlaku, naskahnya akan
dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa
untuk didaftar dan diumumkan sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa.
PASAL IX
B A H A S A
Konvensi ini dibuat bersama-sama dengan
Peraturan-peraturannya, dalam naskah rangkap tunggal dalam bahasa Inggris dan
bahasa Perancis, kedua naskah itu sama Otentiknya.
Alih bahasa – alih bahasa dalam bahasa Rusia dan
bahasa Spanyol akan disiapkan dan disimpan bersama dengan naskah asli yang
ditanda tangani.
Selaku saksi untuk hal-hal tersebut di atas, yang
bertanda tangan di bawah ini diberi wewenang dengan sepatutnya oleh Pemerintah
mereka untuk maksud itu, telah menandatangani Konvensi yang sekarang ini.
Dilakukan di London, pada tanggal dua puluh Oktober
seribu sembilan ratus tujuh puluh dua.
0 komentar:
Posting Komentar