Jumat, 01 Januari 2016

PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972



PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972

BAGIAN  UMUM

ATURAN  I
PEMBERLAKUAN

(a).  Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
(b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran ,pelabuhan,sungai , danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
(c). Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal –kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beririnng-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
       Tambahan –tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat ,sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan ,supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu manapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan di lain tempat dalam peraturan ini.
(d). Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
(e). Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal berkonstruksi atau kegunaan khusus tiadak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah , jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda ,maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi ,tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu ,maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah ,tempat,jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini,bagi kapal yang bersangkutan.

ATURAN  2
TANGGUNG JAWAB
(a). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya,nakhoda atau awak kapalnya,atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
(b). Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini , harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat,yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.


ATURAN  3
DEFINISI-DEFINISI UMUM
Untuk maksud atruan-aturan ini kecuali di dalamnya diisyaratkan lain :
(a).  Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air ,termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat diguakan sebagai sarana angkutan di air.
(b).  Istilah” kapal tenaga “ berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
 (c). Istilah”kapal layar” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
(d).  Istilah ”kapal yang sedang menagkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah geraknya diair.
(e). Kata ”pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
(f). Istilah ”Kapal yang tidak terkendalikan ” berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.
(g). Istilah ”kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.

Kapal –kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
Kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
Kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untung menyimpang dari haluannya.

(h). Istilah “ Kapal yang terkendala oleh saratnya” berati kapal tenaga yang kerena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
(i).  Istilah “sedang berlayar“ Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada daratan atau kandas.

(j).  Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.

(k). Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai,badai pasir,atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.

BAGIAN B
ATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

SEKSI 1
SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN

ATURAN  4
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.

ATURAN  5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
***Hal – hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan keliling adalah :
Menjaga kewaspadaan secara terus – menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan alat – alat yang lain.
Memperhatikan sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
Petugas pengamat harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan tugas lain karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
Tugas pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak boleh merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali di kapal – kapal kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang dari tempat kemudi.
Jika dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.
Jika kapal menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.
***Kondisi – kondisi khusus yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif adalah :
Berlayar di daerah yang padat lalu lintas kapalnya.
Berlayar di daerah dekat pantai.
Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.
Berlayar di daerah tampak terbatas.
Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.
Berlayar pada malam hari.

ATURAN  6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada.dalam menentukan kecepatan aman, faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan :
a.  Oleh semua kapal :
Tingkat penglihatan ;
Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain ;
Kemampuan olah gerak kapal ,khususnya yang berhubungan jarak henti dan kemampuan berputar ;
Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang misalanya lampu lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri ;
Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada disekitarnya;
Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada ;
b. Tambahan bagi kapal kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar
Setiap kendala yang  timbul oleh skala jarak radar yang dipakai;
Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber sumber gangguan lain pada penggunaan radar;
Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup;
Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar;
Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain disekitarnya.

ATURAN  7
BAHAYA TUBRUKAN
(a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya  bahaya tubrukan .Jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap ada.
(b). Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat ,jika dipasang dikapal dan bekerja dengan baik ,termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
(c). Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.
(d). Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan ,pertimbangan-pertimbangan    berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.
Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
Bahaya demikain kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang menghampiri sebuah kapal dengan jarak yang dekat sekali.

ATURAN  8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN

(a). Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan ,jika keadaan mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
(b). Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengizinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar ,serangkaian prubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.
(c). Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu cukup dini ,bersungguh sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat terlalu rapat.
(d). Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman .Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
(e). Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.
(f).           i.   Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan untuk memberi ruang gerak yang cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii.  Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkkan bahaya tubrukan.            

ATURAN  9
ALUR-ALUR PELAYARAN SEMPIT

(a). Kapal jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran yang terletak disis lambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan.
(b). Kapal dengan panjang kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(d). Kapal tidak boleh memotong air pelayaran sempit atau alur pelayaran sempit ,jika pemotongan demikian itu menghalangi jalannya kapal yang hanya dapat belayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran demikian itu.
       Kapal yang disebut belakangan boleh menggunakan isyarat bunyi yang diatur dalam aturan 34 d jika ragu –ragu mengenai maksud pada kapl yang memotong haluan itu.
(e).           i.  Dialur atau air pelayaran sempit jika penyusulan dapat dilaksanakan ,hanya kapal yang disusul itu merlakukan tindakan untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman,maka kapal yang bermaksud untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai diisyaratkan dalam  aturan 34(c) (i).Kapal yang disuusl itu jika menyetujui harus mermperdengarkan isyarat sesduai dengan yang ditentukan dalam aturan 34(c) (ii)dan mengambil langkah untuk memungkinkan dilewati dengan aman.Jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat –isyarat yang diatur dalam aturan 13.
ii. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.
(f). Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya harus berlayar dengan kewaspadaan dan hati-hati dan harus membunyikan isyarat yang sesuai yang diisyaratkan dalam aturan 34(e).
      Setiap kapal ,jika keadaan mengijinkan harus menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur pelayaran sempit.

ATURAN 10
TATA PEMISAHAN LALU LINTAS

(a). Aturan ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang ditrima secara syah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanan aturan lainnya.
(b). Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus :
Berlayar dijalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu;
Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.
Jalur lalu lintas pada umumnya dimasuki atau ditinggal kan dari ujung jalur ,tetapi bilamana tindakan memasuki maupun meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi ,tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
(c).Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.
(d).          i  Kapal yang berada di sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter ,kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
ii   Lepas dari sub ayat (d)(i) kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan ,instalasi atau bangunan lepas pantai ,stasion pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalm zona lalu lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.
(e). Kapal kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur ,pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :
Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
Untuk menangkap ikan pada zona pemisah.
(f). Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung tata pemisahan lalu lintas harus berlayar sangat hati-hati.
(g). Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar didalam tata pemisahan lalu lintas atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
(h). Kapal yang tidak menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
(i).  Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi kapal jalan setiapa kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
(j).  Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kaapl layar tidak boleh merintangi pelayaran aman dari kaapl tenaga yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.
(k). Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas apabila sedang tugas untuk memelihara keselamatan pelayaran/navigasi dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
(l). Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila dalam tugas memasang ,merawat atau mengangkat kabel laut dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya

SEKSI II
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

ATURAN 11
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan saling melihat.

ATURAN 12
KAPAL LAYAR

a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang lain sebagai berikut :
Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus menghindar kapal lain.
Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung yang sama maka kapal yang berada di atas angin harus mengindari kapal yang di bawah angin.
Jika kapal mendapat angin dari lambung yang kiri melihat  kapal  berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus menghindari kapal yang lain itu

(b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas angin ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang terbesar di pasang.


ATURAN 13
PENYUSULAN

(a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan bagian B seksi I dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain ,harus menyimpangi kapal yang disusul.
(b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana mendekat kapal lain dari jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah melintang ,ialah dalam kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang disusul itu pada malah hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.
(c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan bertindak sesuai dengan hal itu.
(d). Setiap perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang menyilang,dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari kewajibannya unutk tetap bebas dari kapal yang sedang di susul itu sampai akhirnya lewat dan bebas.

ATURAN 14
SITUASI BERHADAPAN

(a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,masing-masing kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga saling berpapasan pada lambung kirinya.
(b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada ,bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung pada siang hari dengan memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.
(c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah situasi demikian itu ada ,ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan keadaan itu.

ATURAN 15
SITUASI BERSILANGAN

Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,maka kapal yang disebelah kanannya terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari memotong di depan kapal lain itu.

ATURAN 16
TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG
Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di wajibkan menyimpangi kapal lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.

ATURAN 17
TINDAKAN KAPAL YANG BERTAHAN
(a).           i.  Apabila salah satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang ,maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
                 ii. Bagaimanapun juga ,kapal yang di sebut terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri,segera setelah jelas baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
(b).Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan    kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain rupa,sehingga merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.
(c). Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a) (ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika  keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah haluannya ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.
(d). Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.

ATURAN-18
TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL

Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :
(a).  Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan ;
Kapal layar.
(b). Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin , harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas      
(d).          i. Setiap kapal, selain dari pada kapal yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28 ;  
ii.Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar – benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
(e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya harus tetap benar-benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya merintangi navigasi kapal-kapal itu.
Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan, pesawat terbang laut itu harus memenuhi aturan – aturan bagian ini.

SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

ATURAN 19
PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

(a).  Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
(b).  Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada.
Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak.
 (c). Setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan Seksi I bagian ini.          
(d).  Kapal yang mengindera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan / atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang, dengan ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal berikut :
i.    Perubahan haluan kekiri terhadap kapal yang ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang sedang disusul ; 
ii.   Perubahan haluan kearah kapal yang ada diarah melintang atau dibelakang arah melintang.
(e).  Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada didepan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada didepan arah melintangnya harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya.
Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.

BAGIAN C
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA

ATURAN  20
P E M B E R L A K U A N

(a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
(b). Aturan-aturan tentang penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat  matahari terbenam sampai saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan lain tidak boleh diperlihatkan kecuali apabila penerangan-penerangan demikian tidak dapat terkelirukan dengan penerangan-penerangan yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
(c). Penerangan-penerangan yang ditentukan oleh aturan-aturan ini, jika dipasang harus juga diperlihatkan sejak saat matahari terbit sampai saat matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu          
(d). Aturan-aturan tentang sosok-sosok benda harus dipenuhi pada siang hari. 
(e). Penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.

ATURAN  21
D E F I N I S I

(a). “ Penerangan tiang “ berarti penerangan putih yang ditempatkan disumbu membujur kapal, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 225º dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dikedua sisi kapal.
(b). “ Penerangan lambung “ berarti penerangan hijau dilambung kanan dan penerangan merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5º dan ditempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dimasing-masing sisinya.
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan disumbu membujur kapal.
(c). “ Penerangan buritan “ berarti penerangan putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135º dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5º dari arah lurus kebelakang dimasing-masing sisi kapal.
(d). “ Penerangan tunda “ berarti penerangan kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan “ Penerangan buritan “ yang didefinisikan didalam paragrap (c).
(e). “ Penerangan kedip “ berarti penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.
(f). “ Penerangan keliling “ berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360º.

ATURAN 22
JARAK TAMPAK PENERANGAN

Penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan-aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam didalam Seksi 8  Lampiran I untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :

(a).  Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
- Penerangan tiang        6  mil ;
- Penerangan lambung  3  mil ;
- Penerangan buritan     3  mil ;
- Penerangan tunda       3  mil ;
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning  3  mil.
(b). Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Penerangan tiang    5  mil, kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter    3  mil ;
- Penerangan lambung  2  mil
- Penerangan buritan     2  mil
- Penerangan tunda       2  mil
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning  2  mil.
(c). Di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :
- Penerangan tiang        2  mil ;
- Penerangan lambung  1  mil ;
- Penerangan buritan     2  mil ;
- Penerangan tunda       2  mil ;
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning  2  mil.
(d).  Di kapal-kapal yang terbenam sebagian atau benda-banda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Penerangan keliling putih  3  mil.

ATURAN 23
KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR

(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
Penerangan tiang di depan ;
Penerangan tiang kedua di belakang dan lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter, tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian, tetapi boleh memperlihatkannya ;
Penerangan-penerangan lambung ;
Penerangan buritan.

(b).Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman disamping penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragrap (a) aturan ini, harus memperlihatkan penerangan keliling kuning kedip.

(c).           i. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling putih dan penerangan-penerangan lambung.
ii. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan meximumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, memperlihatkan penerangan keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan lambung.
Penerangan tiang atau penerangan keliling putih dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan,dengan ketentuan bahwa penerangan-penerangan lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur yang sama dengan penerangan tiang atau penerangan keliling putih.

ATURAN 24
MENUNDA DAN MENDORONG

(a). Kapal tenaga bilamana sedang menunda, harus memperlihatkan :
Penerangan pengganti peneranganyang ditentukan didalam aturan (23) (a) (i) atau (a) (ii), dua penerangan tiang yang bersusun tegak.
Bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter, tiga penerangan yang demikian itu, bersusun tegak lurus ;
Penerangan-penerangan lambung ;
Penerangan buritan ;
Penerangan tunda, tegak lurus diatas penerangan buritan ;
Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(b).Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan 23.

(c).Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam hal suatu unit berangkai harus memperlihatkan :
i.  Sebagai pengganti penerangan yang ditentukan didalam aturan 23 (a) (i) atau (a) (ii) dua penerangan tiang yang bersusun tegak lurus ;
ii.  Penerangan-penerangan lambung ;
iii. Penerangan buritan.

(d).Kapal tenaga yang dikenai paragrap (a) atau (c) aturan ini, harus juga memenuhi aturan 23 (a) (ii) .

(e).Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain dari pada yang dinyatakan didalam paragrap

(f).Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu kapal :
i. Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berantai, harus memperlihatkan penerangan-penerangan lambung di ujung depan ;
ii. Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan penerangan buritan dan ujung depan, penerangan-penerangan lambung.

(g) Kapal atau benda yang terbenam sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas, harus memperlihatkan :
aturan ini harus memperlihatkan :
                i. Penerangan-penerangan lambung ;
                ii. Penerangan buritan ;
                iii.Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

Jika lebarnya kurang dari 25 meter, satu penerangan keliling putih diujung depan atau didekatnya dan satu diujung belakang atau didekatnya kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan penerangan diujung depan atau didekatnya ;
Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan keliling putih tambahan diujung-ujung paling luar dari lebarnya atau didekatnya ;
Jika panjangnya lebih dari 100 meter, penerangan-penerangan keliling putih tambahan diantara penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak antara penerangan-penerangan itu tidak boleh lebih dari 100 meter ;
Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang ditunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta ditempatkan  sejauh mungkin di depan.

(h). Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang ditunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak-tidaknya menunjukan adanya kapal atau benda demikian itu.

(i). Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu tidak diisyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan oleh aturan 36 terutama untuk mrnerangi tali tunda.

ATURAN  25
KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG

(a). Kapal layar yang sedang berlayar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
Penerangan-penerangan lambung ;
Penerangan buritan.
(b). Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

(c). Kapal layar yang sedang berlayar, disamping penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang dibawah hijau, tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragrap (b) aturan ini.

(d).          i. Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.
                ii. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
                                               
ATURAN 26
KAPAL IKAN
(a). Kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar hanya boleh memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan oleh aturan ini.
(b). Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau perkakas lain di dalam air digunakan sebagai alat menangkap ikan, harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegak lurus, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh memperlihatkan keranjang ;
Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi dari pada penerangan hijau keliling, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian itu, tetapi boleh memperlihatkannya ;
Bilaman mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas penerangan- penerangan yang ditentukan dalam paragrap ini, penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegaklurus, yang di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya  berimpit bersusun tegaklurus. Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini, boleh memperlihatkan keranjang ;
Bilamana mana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, penerangan putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas diarah alat penangkap ;
Bilamana mempunyai kecepatan di air, disamping penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan.
(d). Kapal yang sedang menangkap ikan dekat sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang diuraikan dengan jelas didalam Lampiran II Peraturan ini.
(e). Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan ini tetapi hanya penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.

ATURAN 27
KAPAL YANG TIDAK TERKENDALIKAN ATAU YANG KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS

(a). Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Dua bola atau sosok benda yang serupa, bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.

(b).Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang tengah harus putih ;
Tiga sosok benda bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi dan yang terendah harus bola, sedangkan yang di tengah sosok belah ketupat ;
Bilamana mempunyai laju di air, penerangan atau penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i) ;
Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragrap (i) dan (ii) penerangan, penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam  Aturan 30.
                               
(c). Kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu menyimpang dari haluannya yang ditentukan di dalam Aturan 24 (a) harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam sub paragrap (b) (i) dan (ii) Aturan ini.

(d). Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam su paragrap (b) (i), (ii) dan (iii) Aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan ,harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada ;
Dua penerangan hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukan sisi yang boleh dilewati kapal lain ;
Bilaman berlabuh jangkar, penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam paragrap ini sebagai ganti penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan 30.

(e) Bilaman ukuran kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu memperlihatkan semua penerangan dan sosok benda yang ditentukan di dalam paragrap (d) Aturan ini, harus diperlihatkan yang berikut ini :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus dis suatu tempat yang diperlihatkan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang di tengah harus putih ;
Tiruan bendera kaku “A” dari Kode Internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter. Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.

(f). Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam Aturan 23 atau atas penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar di dalam Aturan 30,mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga penerangan hijau keliling atau tiga bola. Salah atu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya dan satu dimasing-masing ujung andang-andang depan. Penerangan-penerangan atau sosok benda ini menunjukan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau itu.

(g). Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman, tidak wajib memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan ini.

(h). Isyarat-isyarat yang yang ditentukan di dalam Aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam Lampiran IV Peraturan ini.    

ATURAN 28
KAPAL YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA

Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga didalam Aturan 23, boleh memperlihatkan tiga penerangan merah keliling bersusun tegak lurus, atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. 

ATURAN 29
KAPAL PANDU

(a). Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :
Di puncak tiang atau di dekatnya, dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas putih dan yang di bawah merah ;
Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan ;
Bilaman berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i), penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.

(b). Kapal pandu bilaman tidak sedang bertugas memandu harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.  

ATURAN 30
KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL YANG KANDAS

(a). Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
Di bagian depan, penerangan putih keliling atau satu bola ;
Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah dari pada penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i), sebuah penerangan putih keliling.

(b). Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meterboleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini.

(c). Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga menggunakan penerangan-penerangan  kerja atau penerangan-penerangan yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter ke atas harus memperlihatkan penerangan-penerangan demikian itu.

(d). Kapal yang kandas harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini dan sebagai tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
Dua penerangan merah bersusun tegak lurus ;
Tiga bola bersusun tegak lurus.

(e). Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter bilamana berlabuh jangkar, tidak didalam atau didekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau tempat yang biasa dilayari oleh kapal-kapal lain, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (a) dan (b) Aturan ini.

(f). Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam su paragrap (d) (i) dan (ii) Aturan ini.     

ATURAN 31
PESAWAT TERBANG LAUT

Apabila pesawat terbang laut tidak mampu memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benba yang sifat-sifat dan kedudukan-kedudukannya semirip mungkin dengan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda.

BAGIAN D
ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA

ATURAN  32
D E F I N I S I

(a). Kata “ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian didalam Lampiran III Peraturan-peraturan ini.

(b). Istilah “ tiup pendek “ berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik ;

(c). Istilah “ tiup panjang “ berarti tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.

ATURAN  33
PERLENGKAPAN UNTUK ISYARAT BUNYI

(a). Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling dan genta serta kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan, harus dilengkapi dengan gong yang nada dan bunyinya tidak dapat terkacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong itu harus memenuhi, perincian-perincian didalam Lampiran III Peraturan ini.
      Genta atau gong atau kedua-duanya boleh diganti dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama dengan bunyi masing-masing, dengan ketentuan bahwa alat-alat isyatar yang ditentukan itu harus selalu mungkin dibunyikan dengan tangan.

(b). Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini, tetapi jika tidak memasangnya, kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.

ATURAN  34
ISYARAT OLAH GERAK DAN ISYARAT PERINGATAN

(a). Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar, bilamana sedang berolah gerak sesuai dengan yang diharuskan atau dibolehkan atau disyaratkan oleh Aturan-aturan ini, harus menunjukan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan sulingnya :
            - Satu tiup pendek untuk menyatakan “ Saya sedang merubah haluan saya kekanan “ ;
- Dua tiup pendek untuk menyatakan “ Saya  sedang merubah  haluan  saya  kekiri “ ;
- Tiga tiup pendek untuk menyatakan “ Saya sedang menjalankan mundur mesin
   penggerak “.

(b). Setiap kapal boleh menambah isyarat-isyarat suling yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini dengan isyarat-isyarat cahaya, diulang-ulang seperlunya sementara olah gerak sedang dilakukan :
Isyarat-isyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut :
Satu kedip untuk menyatakan “ Saya  sedang mengubah haluan saya kekanan “ ;
Dua kedip untuk menyatakan “ Saya  sedang  mengubah  haluan  saya  kekiri “ ;
Tiga kedip untuk menyatakan “ Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak “ ;         
Lamanya masing-masing kedip harus kira-kira satu detik, selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik, serta selang waktu antara isyarat-isyarat beruntun tidak boleh kurang dari 20 detik ;
Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini jika dipasang, harus penerangan putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimum 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.

(c). Bilamana dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit :
Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan Aturan 9 (e) (i) harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya :
- Dua tiup panjang diikuti satu tiup pendak untuk menyatakan “ Saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda “ ;
- Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendak untuk menyatakan “ Saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda “.             
Kapal yang sedang siap untuk disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan Aturan 9 (e) (i), harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya :
-Satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek dengan tata urutan tersebut.

(d). Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau kedua-duanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguan demikian dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling. Isyarat demikian boleh ditambah dengan isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip, pendek dan cepat.

(e). Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup panjang.
                Isyarat demikian itu harus disambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang sedang mendekat yang sekiranya ada didalam jarak dengar disekitar tikungan atau dibalik alingan itu.

(f). Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter, hanya satu suling saja yang harus digunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.

ATURAN  35
ISYARAT BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

Didalam atau didekat daerah yang berpenglihatan terbatas baik pada siang hari atau pada malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan didalam Aturan ini harus digunakan sebagai berikut :

(a). Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

(b). Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit dan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.

(c). Kapal yang tidak terkendalikan, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

(d). Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (g) Aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan dadalam paragrap (c) Aturan ini.

(e). Kapal yang ditunda atau jika yang kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaanitu jika diawaki, harus memperdengarkan 4 tiup beruntun, yakni 1 tiup panjang diikuti 3 tiup pendek, dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin, isyarat ini harus diperdengarkan oleh kapal yang menunda.

(f). Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam kesatuan gabungan, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini.

(g). Kapal yang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit.
                Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan dibagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta, gong harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik dibagian belakang kapal.
                Kapal yang berlabuh jangkar, sebagai tambahan boleh memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.

(h). Kapal yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan, isyarat gong yang ditentukan didalam paragrap (g) Aturan ini, dan sebagai tambahan harus memperdengarkan tiga ketukan terpisah dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas, sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.

(i). Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat tersebut diatas, tetapi jika tidak memperdengarkannya, kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

(j). Kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu, sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraph (a), (b) atau (g) Aturan ini boleh memperdengarkannya isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.    

ATURAN  36
ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN

Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan setiap isyarat yang diharuskan atau dibenarkan dimanapun didalam Aturan ini, atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu kejurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus sedemikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi manapun. Untuk memenuhi maksud Aturan ini penggunaan penerangan berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan stroba, harus dihindarkan.

ATURAN  37
ISYARAT BAHAYA

Bilaman kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam Lampiran IV Peraturan ini.

BAGIAN E
PEMBEBASAN - PEMBEBASAN

ATURAN  38
P E M B E B A S A N

                Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut :

(a).           Pemasangan penerangan-penerangan dengan jarak yang ditentukan didalam Aturan 22, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini.

(b).          Pemasangan penerangan-penerangan dengan perincian warna sebagaimana yang ditentukan didalam seksi 7 Lampiran I Aturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan.

(c).           Penempatan kembali penerangan-penerangan sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial kesatuan-satuan metrik dan pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.

(d).          i. Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran  I  Peraturan ini merupakan pembebasan tetap.
                ii. Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran  I  Peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

(e).           Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (b) Lampiran  I  Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

(f).           Penempatan kembali penerangan-penerangan lambung, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (g) dan 3 (b) Lampiran  I  Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

(g).           Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam Lampiran III Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

(h).          Penempatan kembali penerangan-penerangan keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 9 (b) Lampiran  I  Peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
                                 
LAMPIRAN  I
PENEMPATAN DAN PERINCIAN TEKNIS
PENERANGAN –PENERANGAN DAN SOSOK – SOSOK BENDA

Definisi
               
Istilah ” tiang di atas badan ” berarti ketinggian diatas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.

Penempatan dan Pemisahan tegak lurus Penerangan ;
Di kapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan tiang harus di tempatkan sebagai berikut :
Penerangan tiang depan atau jika hanya dipasang satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian diatas badan tidak kurang dari 6 meter dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter maka tidak pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian diatas badan lebih dari 12 meter.
Bilamana dipasang 2 penerangan tiang, penerangan tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.

Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala keadaan trim normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari penerangan tiang depan, bilamana terlihat dari permukaan laut pada jarak 100 meter dimuka linggi depan.

Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk tidak kurang dari 2,5 meter.

Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh memasang penerangan yang teratas pada ketinggian yang kurang dari 2,5 meter diatas tutup. Tetapi bilamana penerangan tiang dipasang sebagai tambahan penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan,maka penerangan tiang demikian itu harus dipasang sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada penerangan-penerangan lambung.

Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain harus ditempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang didepan atau penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa apabila dipasang ditiang belakang, penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.

i.                     Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang ditentukan didalam Aturan 23 (a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada diatas dan bebas dari semua 
          penerangan dan rintangan lain, kecuali sebagaimana yang termaksud didalam su paragrap (ii) ;
ii.     Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang penerangan-penerangan keliling yang ditentukan oleh Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu boleh dipasang diatas penerangan-penerangan tiang belakang atau tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam hal yang terahir itu syarat-syarat Seksi 3 (c) Lampiran ini harus dipenuhi.

Penerangan-penerangan lambung kapal tenaga harus ditempatkan pada ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga perempat tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak boleh ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh penerangan-penerangan geladak.

Penerangan-penerangan lambung , jika dalam lentera gabungan dan dipasang di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter dibawah penerangan tiang.

Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga penerangan dipasang bersusun tegak lurus, penerangan-penerangan demikian itu harus berjarak sebagai berikut :
i.              Di kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 2 meter, dan penerangan yang terendah dari penerangan-penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 4 meter diatas badan.
ii.             Di kapal yang panjangnya 20 meter, penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 1 meter, dan penerangan yang terendah dari penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 2 meter diatas badan.
iii.            Bilamana diperlihatkan tiga penerangan, penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara yang sama.

Penerangan yang terendah dari kedua penerangan keliling yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus berada pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari dua kali jarak antara kedua penerangan tegak lurus.

Penerangan labuh depan yang ditentukan didalam Aturan 30 (a) (i) bilamana dipasang dua penerangan labuh belakang.
Di kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih, penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 6 meter diatas badan.

Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan

Bilamana penerangan tiang disyaratkan bagi kapal tenaga, maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak boleh lebih dari 100 meter. Penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat panjang kapal diukur dari linggi depan.
Di kapal tenaga yang panjangya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan lambung tidak boleh ditempatkan didepan penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan di lambung atau didekatnya.
Bilaman penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan penerangan belakang, penerangan-penerangan keliling ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah melintang kapal tidak kurang dari 2 meter diukur dari sumbu membujur kapal.

Perincian tentang Letak Penerangan Penunjuk arah bagi kapal ikan, kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan didalam air.

Penerangan yang menunjukan arah alat penangkap ikan yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan didalam Aturan 26 (c) (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling yang ditentukan didalam Aturan 26 (c) (i) dan tidak lebih rendah dari pada penerangan-penerangan lambung.
Penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda di kapal yang sedang mengeruk atau yang sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukan sisi yang ada rintangannya dan/atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang ditentukan didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang sejauh mungklin, tetapi bagaimanapun juga tidak kurang dari 2 meter diukur dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii). Bagaimana juga penerangan atau sosok benda yang teratas dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini tidak akan lebih tinggi dari pada penerangan atau sosok-sosok benda yang terbawah dari tiga penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i) dan (ii).
    
Tedeng untuk Penerangan Lambung

Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam kusam dan memenuhi syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini. Di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu, jika harus memenuhi syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini, harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam kusam. Dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak lurus tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian merah, tedeng luar tidak perlu dipasangi.

Sosok-sosok Benda

Sosok benda harus berwarna hitam dan dengan ukuran-ukuran berikut :
Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter ;
Kerucut harus dengan bidang alas yang garis tengahnya tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya ;
Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya ;
Sosok  belah ketupat harus terdiri dari dua kerucut sebagaimana yang diuraikan dengan jelas didalam sub paragrap (ii) diatas yang mempunyai bidang alas persekutuan.

Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda harus sekurang-kurangnya 1,5 meter

Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran-ukuran yang lebih kecil tetapi sebanding dengan ukuran kapal dan jarak antaranya boleh dikurangi sesuai dengan itu.

Perincian Warna Penerangan

Kromatisitas semua penerangan bavigasi, harus sesai dengan standar berikut yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh komisi Internasional tentang penerangan ( CIE ). Batas-batas daerah untuk masing-masing warna ditentukan dengan menunjukan koordinat titik-titik sudut, sebagai berikut :

Putih

x              0,525       0,525       0,452       0,310       0,310       0,443
y              0,382       0,440       0,440       0,348       0,283       0,382
                `     
Hijau

x              0,028       0,009       0,300       0,203
y              0,385       0,723       0,511       0,356

Merah

x              0,680       0,660       0,735       0,721
y              0,320       0,320       0,265       0,259

Kuning

x              0,612       0,618       0,575       0,575
y              0,382       0,382       0,425       0,406

Intensitas Cahaya

Intensitas cahaya minimum dari penerangan-penerangan harus dihitung dengan menggunakan rumus :
                           
I   =   3,43  x  106 x  T  x D²  x  K-D

Dengan ketentuan :

I   :  intensitas cahaya dalam lilin dalam kondisi kerja
T  :  faktor ambang  2  x  10-7  lux
D  :  jarak tampak ( jarak pancar ) penerangan dalam mil laut
K  :  daya hantar atmosfera
Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan nilai K itu harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil laut.
               
Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu diberikan didalam tabel berikut :

Jarak tampak ( jarak pancar )
Penerangan dalam mil laut
D
Intensitas cahaya penerangan
Dalam lilin untuk K = 0,8
I

1
2
3
4
5
6

0,9
4,3
12
27
52
94

Catatan  :  Intensitas cahaya maksimum dari penerangan-penerangan  navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang mengganggu .
Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang dapat diatur.

Sektor-sektor mendatar

i.    Kearah depan penerangan-penerangan lambung jika dipasang di kapal harus memperlihatkan intensitas cahaya minimum yang disyaratkan. Intensitas cahaya harus berkurang sampai praktis lenyap antara 1 derajat dan 3 derajat diluar sektor-sektor yang ditetapkan.
ii.             Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang serta pada 22,5° dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan lambung, intensitas cahaya minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan meliputi busur cakrawala sampai dengan 5 derajat didalam batas-batas dari sektor-sektor yang ditentukan dadalam Aturan 21. Dari 5 derajat didalam sektor-sektor yang ditentukan, kuat cahaya harus berkurang secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap diarah yang tidak lebih dari 5° diluar sektor yang ditentukan.
  
Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau bangunan-bangunan meliputi busur tang lebih besar dari  6°, kecuali penerangan-penerangan labuh yang ditentukan didalam Aturan 30 yang tidak perlu disuatu ketinggian diatas badan yang tidak memungkinkan.

Sektor-sektor Tegak lurus

Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang kecuali penerangan-penerangan di kapal-kapal layar, akan menjamin bahwa :

i. Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan disetiap sudut dari  5°  diatas sampai  5°  dibawah bidang mendatar.

Bagi penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik, perincian-perincian ini sedapat mungkin harus disesuaikan :

Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu harus dipertahankan disetiap sudut dari  5°  diatas sampai  5°  dibawah bidang mendatar.
Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan dari 25°  diatas sampai  25°  dibawah bidang mendatar.

Intensitas penerangan-penerangan bukan penerangan listrik

Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang diuraikan secara terperinci didalam Tabel yang diberikan didalam Seksi 8 Lampiran ini.

Penerangan Olah Gerak

Lepas dari pada ketentuan-ketentuan paragrap 2 (f) Lampiran ini, penerangan olah gerak yang ditentukan didalam Aturan 34 (b) itu harus ditempatkan dibidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan tiang, dan apabila mungkin pada ketinggian minimum dua meter tegak lurus diatas penerangan tiang depan, dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus dipasang tidak kurang dari dua meter tegak lurus diatas  ataupun dibawah penerangan tiang belakang.
Di kapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang, penerangan olah gerak itu, jika dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang dengan jarak tidak kurang dari dua meter.

Persetujuan

Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.

LAMPIRAN  II
ISYARAT – ISYARAT TAMBAHAN BAGI KAPAL – KAPAL NELAYAN
YANG SEDANG MENANGKAP IKAN YANG SALING BERDEKATAN

Umum

Penerangan-penerangan yang disebutkan disini, jika diperlihatkan sesuai dengan Aturan 26 (d), harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan itu harus terpisah sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi pada ketinggian yang lebih rendah dari pada penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 26 (b) (i) dan (c) (i).
Penerangan-penerangan itu harus dapat kelihatan keliling cakrawala dari jarak sekurang-kurangnya 1 mil tetapi dari jarak yang lebih dekat dari pada penerangan-penerangan yang ditentukan oleh Aturan-aturan ini bagi kapal-kapal ikan.

Syarat-syarat bagi Kapal-kapal Dogol

Kapal-kapal bilamana sedang menangkap ikan dengan dogol, entah menggunakan pukat dasar entah pukat laut dalam, boleh memperlihatkan :

Bilamana sedang memasang pukat-pukatnya : dua penerangan putih bersusun tegak ;
ii.             Bilamana sedang menarik pukat-pukatnya  :  satu penerangan putih diatas satu penerangan merah bersusun tegak lurus ;
iii.            Bilamana pukat tersangkut disuatu rintangan  :  dua penerangan merah bersusun tegak lurus.

Masing-masing kapal yang sedang menangkap ikan dengan dogol secara berpasangan  boleh memperlihatkan :

Pada malam hari  :  lampu sorot diarahkan kedepan dan kearah kapal lain dari pasangan itu ;
ii.             Bilamana sedang memasang atau menarik pukat-pukatnya atau bilamana pukat-pukatnya tersangkut disuatu rintangan, penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 2 (a) diatas.

Isyarat-isyarat bagi Kapal-kapal Jaring lingkar

Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dengan alat penangkap ikan jaring lingkar boleh memperlihatkan dua penerangan kuning bersusun tegak lurus.
Penerangan-penerangan ini harus berkedip secara berganti-ganti setiap detik dan dengan waktu nyala dan waktu padam yang sama. Penerangan-penerangan ini hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal terganggu oleh alat penangkap ikannya.

LAMPIRAN  III
PERINCIAN – PERINCIAN TEKNIS TENTANG ALAT – ALAT ISYARAT BUNYI
Suling
Frekuensi-frekuensi dan Jarak Dengar
Frekuensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 - 700 Hz.
Jarak dengar isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekuensi-frekuensi itu yang dapat meliputi frekuensi dasar dan atau satu atau beberapa frekuensi yang lebih tinggi, yang terletak dalam batas 180 – 700 Hz ( ± 1 persen ) dan yang menghasilkan tingkat-tingkat tekanan bunyi yang disebutkan secara terperinci didalam paragrap 1 (c) dibawah ini.

Batas-batas dari Frekuensi-frekuensi Dasar

Untuk menjamin keragaman yang luas dari ciri-ciri suling, frekuensi dasar sebuah suling harus terletak diantara batas-batas :

i.              70    –  200 Hz bagi kapal yang panjangnya 200 meter atau lebih ;
ii.             130  –  350 Hz bagi kapal yang panjangnya 75 meter, tetapi kurang dari 200 meter ;
iii.            250  –  700 Hz bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 meter.

Kekuatan Isyarat Bunyi dan Jarak Dengar

Suling yang dipasang di kapal didalam arah kekuatan maksimum dari suling itu dan disuatu tempat yang jaraknya 1 meter dan suling itu harus menghasilkan suatu tingkat tekanan bunyi didalam sekurang-kurangnya 1 bidang ⅓ oktaf didalam batas-batas frekuensi-frekuensi 180 – 700 Hz  ( ± 1 persen ) yang tidak lebih kecil dari pada angka yang sesuai dengan yang tercantum didalam tabel dibawah ini :


Panjang  Kapal
Dalam  meter
Tingkat lebar bidang
⅓ oktaf di 1 meter dB
Dengan acuan 2 x 10-5 N/m2

Jarak dengar
Dalam mil laut

200 atau lebih

75 atau lebih tetapi
Kurang dari 200

20 atau lebih tetapi
Kurang dari 75

Kurang dari 20

143

138


130


120

2

1,5


1


0,5

Jarak dengar didalam tabel diatas itu digunakan sebagai informasi dan merupakan perkiraan jarak yang pada jarak itu bunyi suling dapat terdengar disumbu depannya dengan 90% kemungkinan dalam keadaan cuaca tenang disebuah kapal dengan tingkat kebisingan latar belakang rata-rata di pos-pos pendengaran ( diambil sebesar 68 dB didalam bidang oktaf yang dipusatkan di 500 Hz ).
Didalam praktek, jarak terdengarnya bunyi suling itu sangat berubah-ubah dan tergantung sekali pada keadaan cuaca, nilai-nilai yang diberikan itu dapat dianggap sebagai nilai-nilai khas, tetapi dalam kondisi angin kencang atau keadaan tingkat kebisingan sekitar yang tinggi di pos pendengaran, jarak dengar itu dapat banyak berkurang.

Sifat-sifat Arah

Tingkat tekanan bunyi sebuah suling yang berarah disumbu disetiap arah dibidang mendatar didalam ± 45° dari sumbu tidak boleh lebih dari 4 dB dibawah tingkat tekanan bunyi diarah lain manapun dibidang mendatar itu tidak boleh lebih dari 10 dB dibawah tekanan bunyi yang ditentukan disumbu itu sehingga jarak dengan disetiap arah akan sekurang-kurangnya sama dengan setengah jarak dengar disumbu depan.
Tingkat tekanan bunyi itu harus diukur didalam bidang ⅓ oktaf yang menentukan jarak dengar tersebut.

Penempatan Suling-suling

Bilamana sebuah suling berarah akan digunakan sebagai satu-satunya suling  di kapal, suling itu harus dipasang dengan kekuatan maksimumnya diarahkan lurus kedepan.
Suling harus ditempatkan setinggi mungkin  di kapal untuk mengurangi tertahannya bunyi yang dihasilkan itu oleh rintangan-rintangan, demikian juga untuk membatasi bahaya rusaknya indera pendengaran petugas hingga serendah mungkin. Tingkat tekanan bunyi isyarat sendiri dari kapal di pos-pos pendengar tidak boleh lebih dari 110 dB ( A) dan sedapat mungkin tidak lebih dari 100 dB (A).

Pemasangan lebih dari Satu Suling
Jika suling-suling dipasang dengan jarak lebih dari 100 meter, maka harus ditata sedemikian rupa hingga suling-suling itu tidak dibunyikan secara serentak.

Sistem Suling Gabungan
Jika oleh adanya rintangan-rintangan sehingga isyarat bunyi dari suling tunggal atau salah satu dari suling-suling yang diacukan didalam paragrap 1 (f) diatas itu sekiranya mempunyai zona yang tingkat isyaratnya sangat kurang dianjurkan agar memasang suatu sistem suling gabungan dengan maksud untuk mengatasi pengurangan ini.
Untuk memenuhi maksud-maksud dari Aturan-aturan ini sistem suling gabungan harus dianggap sebagai suling tunggal.
Suling-suling dari sistem suling gabungan harus ditempatkan secara terpisah dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter dan ditata untuk dibunyikan secara serentak, frekuensi salah satu suling yang manapun harus berbeda dengan frekuensi suling-suling yang lain dengan nilai sekurang-kurangnya 10 Hz.

Genta atau Gong
Intensitas Isyarat
Genta atau gong atau alat bunyi lain yang mempunyai ciri-ciri bunyi yang serupa harus menghasilkan tingkat tekanan bunyi yang tidak lebih dari 110 dB pada jarak 1 meter dari genta atau gong itu.
Konstruksi
Genta-genta dan gong-gong harus dibuat dari bahan tahan karat dan dirancang untuk menghasilkan nada yang bening.
Garis tengah mulut gentatidak boleh kurang dari 300 mm bagi kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter.

Persetujuan
Konstuksi alat-alat isyarat bunyi, cara kerjanya dan pemasangannya di kapal harus dengan persetujuan pengusaha yang berwenang dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.



LAMPIRAN  IV
ISYARAT – ISYARAT BAHAYA

Isyarat-isyarat berikut ini digunakan atau diperlihatkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan :
Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang ditembakkan dengan selang waktu kira-kira 1 menit ;
Membunyikan sembarang alat isyarat kabut secara terus menerus ;
Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telegrap radio atau dengan cara lain manapun yang terdiri dari kelompok   • • •   ▬ ▬ ▬   • • •  ( SOS ) dalam kode morse ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telephon radio yang terdiri dari kata yang dituturkan  ” MEDE ” ;
Isyarat bahaya dari kode Internasional yang ditunjukan dengan ” NC ”
Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya disambung dengan bola atau sesuatu yang menyamai bola ;
Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak yang sedang terbakar, dan sebagainya ) ;
Cerawat payung roket atau obor tangan yang memperlihatkan cahaya merah ;
Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga ;
Menaik turunkan lengan-lengan yang terentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang ;
Tanda bahaya telegrap radio ;
Tanda bahaya telephon radio ;
Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu penunjuk kedudukan darurat.

Penggunaan atau penunjukan setiap isyarat yang manapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk menunjukan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas dilarang.

Perhatian dicurahkan kebagian-bagian kode internasional yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal niaga serta isyarat-isyarat berikut :
Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segi empat dan lingkaran hitam atau lambung lain yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ) ;
Penanda zat warna.


LAMPIRAN  TAMBAHAN
KONVENSI TENTANG PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972

Peserta-peserta konvensi ini :
                Berhasrat mempertahankan tingkat tinggi keselamatan di laut, sadar akan kebutuhan untuk meninjau kembali dan memutakhirkan Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di Laut yang dilampirkan pada Piagam Wasana Konperensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1960.
                Setelah mempertimbangkan Peraturan-peraturan itu dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan semenjak disetujui, telah menyetujui sebagai berikut :

PASAL  I
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN UMUM

Peserta-peserta konvensi ini terikat untuk melaksanakan Aturan-aturan dan Lampiran-lampiran lain yang merupakan Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di Laut 1972 ( selanjutnya teracu sebagai  ” Peraturan ”  yang dilekatkan padanya.


PASAL  II
PENANDATANGANAN PENGESAHAN PENERIMAAN PENYETUJUAN DAN PENYERTAAN

Konvensi ini akan tetap terbuka untuk penandatanganan sampai 1 Juni 1973 dan setelah tanggal itu akan tetap terbuka untuk penyertaan.
Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa atau setiap Perwakilan Khusus atau Badan Tenaga Atom Internasional, atau Peserta Penandatanganan Ketentuan-ketentuan Mahkamah Internasional boleh menjadi Peserta Konvensi ini dengan :
Penandatanganan tanpa syarat mengenai pengesahan, penerimaan atau penyetujuan ;
Penandatanganan dengan syarat pengesahan, penerimaan atau penyetujuan disusul dengan pengesahan, penerimaan atau penyetujuan ;
Pengertian.
Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau penyerahan akan mulai berlaku dengan menyerahkan dokumen yang bersangkutan kepada Organisasi Konsultatif Maritim Antar Pemerintah ( selanjutnya teracu sebagai ” Organisasi ” ) untuk disimpan yang akan memberitahukan kepada pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui konvensi ini tentang penyampaian masing-masing dokumen dan tanggal penyerahannya.

PASAL  III
PENERAPAN WILAYAH

Perserikatan bangsa-bangsa dalam hal ini menjalankan penguasaan administrasi untuk suatu wilayah atau setiap peserta penandatanganan yang bertanggung jawab untuk hubungan Internasional suatu wilayah boleh memperluas konvensi ini kewilayah demikian pada setiap waktu dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Organisasi ( yang selanjutnya teracu sebagai ” Sekretaris Jenderal ”.

Konvensi yang sekarang ini pada tanggal penerimaan pemberitahuan atau semenjak tanggal lain yang demikian yang dapat disebutkan didalam pemberitahuan akan diperluas kewilayah yang disebut didalamnya.
               
Setiap pemberitahuan yang dilakukan sesuai dengan ayat 1 pasal ini dapat ditarik kembali berkenaan dengan setiap wilayah yang disebutkan didalam pemberitahuan tersebut dan perluasan konvensi ini kewilayah tersebut akan tidak berlaku lagi setelah satu tahun atau suatu kurun waktu yang lebih lama yang dapat disebut pada saat penarikan kembali.

Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua Peserta Penandatanganan tentang pemberitahuan dari setiap perluasan atau penarikan kembali setiap perluasan yang diumumkan berdasarkan pasal ini.


PASAL  IV
MULAI BERLAKUNYA

a.             Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal yang pada waktu itu sekurang-kurangnya 15 Negara yang jumlah armada niaga seluruhnya merupakan sekurang-kurangnya 65% jumlah armada dunia atau tonase armada kapal dunia yang isi kotornya 100 ton keatas telah menjadi peserta Konvensi, mana saja yang dicapai lebih dahulu.
                b.             Lepas dari pada ketentuan-ketentuan didalam sub ayat (a) ayat ini, konvensi ini tidak akan mulai berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1976.

Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang mengesahkan, menerima atau menyetujui atau menyertai Konvensi ini sesuai dengan Pasal II setelah syarat-syarat yang ditetapkan didalam subayat 1 (a) dipenuhi dan sebelum Konvensi mulai berlaku, adalah pada tanggal mulai berlakunya Konvensi.

Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang mengesahkan, menerima, menyetujui atau menyertai setelah Konvensi inimulai berlaku, adalah pada tanggal penyampaian dokumen sesuai dengan Pasal II.

Setelah tanggal mulai berlakunya suatu perubahan Konvensi ini sesuai dengan ayat 3 Pasal VI, maka setiap pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau penyertaan akan berlaku terhadap Konvensi yang telah diubah.

Pada tanggal mulai berlakunya Konvensi Peraturan-peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di laut 1960.

Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada Pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui Konvensi ini tentang tanggal mulai berlakunya.

PASAL  V
KONPERENSI PERBAIKAN

Suatu Konperensi dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya dapat diselenggarakan oleh Organisasi.

Organisasi akan mengundang suatu Konperensi para peserta Penandatangan dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya atas permintaan dari tidak kurang dari sepertiga para Peserta Penandatangan.

PASAL  VI
PERUBAHAN – PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN – PERATURAN

Setiap perubahan atas Peraturan-peraturan yang diusulkan oleh peserta penandatangan akan dipertimbangkan didalam Organisasi atas permintaan Peserta tersebut.

Apabila diterima oleh dua pertiga mayoritas dari para Peserta Penandatangan yang hadir dan memberikan suara didalam Komisi Keselamatan Maritim dari Organisasi, maka perubahan demikian akan diberitahukan kepada semua Peserta Penandatangan dan para Anggota Organisasi sekurang-kurangnya enam bulan sebelum dipertimbangkan oleh Majelis Organisasi.
Setiap Peserta penandatangan yang bukan Anggota Organisasi akan diberi hak untuk berperan serta bilamana perubahan itu dipertimbangkan oleh Majelis.

Apabila diterima oleh duapertiga mayoritas dari para Peserta Penandatangan yang hadir dan memberikan suara didalam majelis, maka Sekretaris Jenderal akan memberitahukan perubahan itu kepada semua peserta penandatangan atas penerimaan mereka.

Perubahan demikian akan mulai berlaku pada suatu tanggal yang akan ditentukan oleh Majelis pada waktu yang sama, lebih dari sepertiga dari para Peserta Penandatangan memberitahu Organisasi tentang keberatan-keberatan mereka terhadap perubahan itu. Penentuan oleh Majelis sehubungan dengan tanggal-tanggal yang teracu didalam ayat ini harus dilakukan oleh dua pertiga mayoritas dari mereka yang hadir dan memberikan suara.
   
Dengan mulai berlakunya maka setiap ketentuan terdahulu yang teracu oleh perubahan, bagi semua Peserta Penandatangan yang tidak berkeberatan terhadap perubahan tersebut.

Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua peserta penandatangan tentang setiap permintaan dan komunikasi didalam Pasal ini serta tanggal mulai berlakunya setiap perubahan.

PASAL  VII
P E M U T U S A N

Konvensi ini dapat diputuskan oleh Peserta Penandatangan pada setiap waktu setelah berakhirnya lima tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi peserta tersebut.

Pemutusan akan berlaku setelah penyampaian dokumen kepada Organisasi untuk disimpan. Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua Peserta Penandatangan tentang penerimaan dokumen pemutusan dan tentang tanggal penyampaiannya.

Suatu pemutusan akan berlaku satu tahun, atau kurun waktu yang lebih lama yang dapat disebutkan didalam dokumen setelah penyampaiannya.


PASAL  VIII
PENYIMPANAN DAN PENDAFTARAN

Konvensi dan Peraturan-peraturan ini akan disimpan oleh Organisasi dan Sekretaris Jenderal akan mengirimkan salinan-salinanya sesuai dengan aslinya yang disahkan kepada semua Pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani Konvensi ini atau menyertainya.

Bilamana Konvensi ini mulai berlaku, naskahnya akan dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftar dan diumumkan sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.

PASAL  IX
B A H A S A

Konvensi ini dibuat bersama-sama dengan Peraturan-peraturannya, dalam naskah rangkap tunggal dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, kedua naskah itu sama Otentiknya.
Alih bahasa – alih bahasa dalam bahasa Rusia dan bahasa Spanyol akan disiapkan dan disimpan bersama dengan naskah asli yang ditanda tangani.
Selaku saksi untuk hal-hal tersebut di atas, yang bertanda tangan di bawah ini diberi wewenang dengan sepatutnya oleh Pemerintah mereka untuk maksud itu, telah menandatangani Konvensi yang sekarang ini.
Dilakukan di London, pada tanggal dua puluh Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua.

0 komentar:

Posting Komentar